2 Anggota Polres Bima Kota Dipecat gegara Lama Tak Ngantor

Posted on

Dua anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena bolos kerja dalam jangka waktu yang lama. Dua polisi yang dipecat adalah Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam.

Upacara PTDH terhadap keduanya digelar secara in absentia di lapangan apel Mapolres Bima Kota pada Senin (19/5/2025). Prosesi pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Bima Kota secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” kata Didik dalam keterangannya.

Didik menjelaskan, Aipda Suwarto Anwar dan Bripka Amirul Alam terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin selama lebih dari 30 hari.

“Bripka Amirul Alam tak berkantor selama 69 hari. Sedangkan Aipda Suwarto selama 57 hari,” jelasnya.

Menurut Didik, pemecatan merupakan langkah tegas yang harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan terhadap anggotanya.

“Akan tetapi, langkah tegas PTDH ini harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan, khususnya terhadap anggota yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyayangkan keputusan ini harus diambil, namun menekankan bahwa hal tersebut bisa dihindari jika setiap anggota mampu mengendalikan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai Bhayangkara.

“Karena baginya tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya terkena PTDH,” katanya.

Didik berharap pemecatan dua anggota ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.

“Cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa,” pungkasnya.