Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mencatat ada 194 pelanggaran bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama 2025. Terbaru, salah satunya ada penghentian sementara proyek pembangunan 70 vila di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi mencapai 110 kasus penindakan. Sementara di wilayah kecamatan Mengwi, petugas menindak 68 lokasi, Abiansemal 11 kasus, dan Kuta Selatan 5 kasus.
Menurutnya, penindakan dilakukan secara bertahap. Dari total pelanggaran, terdapat 35 tempat usaha yang terpaksa dipasangi garis Satpol PP (Pol PP Line).
“Ada 15 usaha yang sudah kami lepaskan (segelnya) karena izinnya sudah terbit. Sebagian besar berbentuk hotel, vila, rumah kos, restoran, hingga sarana olahraga padel,” jelas Suryanegara, Rabu (14/1/2026).
Suryanegara menyoroti adanya fenomena kesalahpahaman di masyarakat terkait sistem Online Single Submission (OSS). Tidak sedikit pihak mengira bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja sudah cukup sebagai lampu hijau untuk memulai konstruksi.
“Kalau mereka belum mengantongi PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), otomatis mestinya tidak boleh membangun dulu. Jadi kami hentikan supaya semua dokumen diurus dulu,” katanya.
Ia menegaskan meski NIB saat ini sudah berbasis tata ruang, aturan daerah berupa Perda dan Perbup tetap harus dipatuhi sebagai syarat mutlak legalitas bangunan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD), terdeteksi ada sekitar 51.000 usaha di Badung yang masuk kategori berisiko, termasuk adanya temuan NIB ganda atau ketidaksesuaian peruntukan lahan.
Terkait eksekusi berat, Suryanegara menyebut wewenang Satpol PP terbatas pada penghentian aktivitas di lapangan. “Kewenangan tertinggi kami adalah penghentian sementara. Untuk eksekusi segel (tetap) atau pembongkaran, itu wewenang bupati melalui Tim Yustisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung menindak tegas puluhan proyek pembangunan 70 unit vila di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, lantaran nekat membangun tanpa mengantongi izin lengkap.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mengungkapkan para pengembang proyek vila tersebut sebenarnya telah memenuhi panggilan pada akhir Desember 2025 lalu.
Namun, mereka belum mampu menunjukkan dokumen PBG, yang jadi pertimbangan proyek mereka dihentikan sementara oleh petugas. “Yang mereka kantongi sementara hanya NIB dan KKPR. Secara aturan, kalau belum ada PBG, pembangunan belum boleh dilakukan,” ujar Ida Bagus Ratu.
Meski lokasi proyek sudah sesuai dengan tata ruang (zona kuning) berdasarkan validasi Dinas PUPR, aktivitas di lapangan tetap harus dihentikan.
“Mereka bersedia untuk tidak lanjut sementara waktu. Tapi kalau tetap nekat lanjut, ya bisa kami stop dengan cara lebih represif seperti Pol PP Line dan stiker merah maklumat penghentian aktivitas,” tegasnya.
