Seorang prajurit TNI AD, Kopda FH, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kopda FH diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), salah satu kacab bank di Jakarta.
“Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat (12/9/2025), dikutip dari infoNews.
Donny mengungkapkan sebelumnya satuan sedang mencari keberadaan F tengah karena absen tanpa izin dinas saat peristiwa dugaan penculikan terjadi. Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban.
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa,” imbuh Donny.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham. Belasan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda, mulai dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim IT.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kopda FH juga telah diperiksa polisi militer. TNI menegaskan akan menindak tegas yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah, Kamis (11/9).
Salah satu dari belasan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank itu adalah Eras. Pengacara Eras, Adrianus Agau, mengungkapkan kronologi penculikan dan pembunuhan Ilham. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial F.
Adrianus mengatakan kliennya awalnya dihubungi F untuk bertemu di Cijantung, Jakarta Timur. Dia menyebut Eras dihubungi F pada 18 Agustus 2025. Dia mengatakan Eras dan F kemudian bertemu keesokan harinya untuk menawarkan rencana penculikan Ilham.
“Tanggal 19 Agustus 2025, Eras dan beberapa kawan pelaku bertemu dengan oknum F di kantin daerah Cijantung sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas perihal pekerjaan yang dimaksud,” ujar Adrianus kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Menurut Adrianus, F menjelaskan kepada Eras terkait rencana menjemput paksa Ilham. Pada 20 Agustus, Eras dkk bertemu anggota TNI itu di salah satu kafe di daerah Percetakan Negara. Di situ, F disebut menjelaskan agar Eras dkk menculik dan menyerahkan Ilham ke ‘Tangan Kanan Bos’.
“Bahwa pada saat bertemu, oknum F menjelaskan terkait rencana jemput paksa korban ke Eras. Dan apabila korban berhasil dijemput, maka Eras harus menyerahkan korban ke ‘Tangan Kanan Bos’ dan nanti korban akan diantar kembali ke rumahnya oleh ‘Tangan Kanan Bos’ tersebut,” jelasnya.
F, Adrianus berujar, juga menjelaskan ada tim lain yang sedang mengikuti korban. Dia menyebut pada pukul 10.00 WIB F mendapat informasi dari tim pengintai terkait lokasi korban yang berada di salah satu tempat perbelanjaan di Kramat Jati.
“Oknum F memberitahukan ke Eras dkk untuk bergerak menuju lokasi korban. Eras dkk tiba di lokasi korban sekitar pukul 11.30 WIB dan Eras dkk menunggu korban di mobil yang diparkir sekitar kurang lebih empat jam,” tuturnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Adrianus melanjutkan, korban berjalan menuju mobilnya. Pada saat itulah, Eras dkk menarik dan mendorong korban untuk masuk ke mobil mereka yang diparkir tepat disamping mobil korban.
“Setelah berhasil memasukkan korban ke mobil, Eras dkk bergerak keluar dari halaman parkir Lotte. Awalnya korban akan diserahkan kepada F dan ‘Tangan Kanan Bos’ di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
Namun, Adrianus berujar, anggota TNI itu mengarahkan agar Ilham dibawa ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia mengatakan Eras yang berperan sebagai tim penculik tidak setuju dan meminta agar korban diserahkan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran dan korban diserahkan kepada oknum F dan ‘Tangan Kanan Bos’ sekitar pukul 18.55 WIB,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibawa oleh ‘Tangan Kanan Bos’. Adrianus mengatakan Eras dkk serta F bergerak menuju daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Sesampainya di Arcici, oknum F menyerahkan uang sebanyak Rp 45 Juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan mereka. Bahwa setelah menerima uang tersebut Eras dkk berpisah dengan Oknum F dan kembali ke tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya dan
Kronologi Versi Pihak Penculik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kopda FH juga telah diperiksa polisi militer. TNI menegaskan akan menindak tegas yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah, Kamis (11/9).
Salah satu dari belasan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank itu adalah Eras. Pengacara Eras, Adrianus Agau, mengungkapkan kronologi penculikan dan pembunuhan Ilham. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial F.
Adrianus mengatakan kliennya awalnya dihubungi F untuk bertemu di Cijantung, Jakarta Timur. Dia menyebut Eras dihubungi F pada 18 Agustus 2025. Dia mengatakan Eras dan F kemudian bertemu keesokan harinya untuk menawarkan rencana penculikan Ilham.
“Tanggal 19 Agustus 2025, Eras dan beberapa kawan pelaku bertemu dengan oknum F di kantin daerah Cijantung sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas perihal pekerjaan yang dimaksud,” ujar Adrianus kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Menurut Adrianus, F menjelaskan kepada Eras terkait rencana menjemput paksa Ilham. Pada 20 Agustus, Eras dkk bertemu anggota TNI itu di salah satu kafe di daerah Percetakan Negara. Di situ, F disebut menjelaskan agar Eras dkk menculik dan menyerahkan Ilham ke ‘Tangan Kanan Bos’.
Kronologi Versi Pihak Penculik
“Bahwa pada saat bertemu, oknum F menjelaskan terkait rencana jemput paksa korban ke Eras. Dan apabila korban berhasil dijemput, maka Eras harus menyerahkan korban ke ‘Tangan Kanan Bos’ dan nanti korban akan diantar kembali ke rumahnya oleh ‘Tangan Kanan Bos’ tersebut,” jelasnya.
F, Adrianus berujar, juga menjelaskan ada tim lain yang sedang mengikuti korban. Dia menyebut pada pukul 10.00 WIB F mendapat informasi dari tim pengintai terkait lokasi korban yang berada di salah satu tempat perbelanjaan di Kramat Jati.
“Oknum F memberitahukan ke Eras dkk untuk bergerak menuju lokasi korban. Eras dkk tiba di lokasi korban sekitar pukul 11.30 WIB dan Eras dkk menunggu korban di mobil yang diparkir sekitar kurang lebih empat jam,” tuturnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Adrianus melanjutkan, korban berjalan menuju mobilnya. Pada saat itulah, Eras dkk menarik dan mendorong korban untuk masuk ke mobil mereka yang diparkir tepat disamping mobil korban.
“Setelah berhasil memasukkan korban ke mobil, Eras dkk bergerak keluar dari halaman parkir Lotte. Awalnya korban akan diserahkan kepada F dan ‘Tangan Kanan Bos’ di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
Namun, Adrianus berujar, anggota TNI itu mengarahkan agar Ilham dibawa ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia mengatakan Eras yang berperan sebagai tim penculik tidak setuju dan meminta agar korban diserahkan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran dan korban diserahkan kepada oknum F dan ‘Tangan Kanan Bos’ sekitar pukul 18.55 WIB,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibawa oleh ‘Tangan Kanan Bos’. Adrianus mengatakan Eras dkk serta F bergerak menuju daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Sesampainya di Arcici, oknum F menyerahkan uang sebanyak Rp 45 Juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan mereka. Bahwa setelah menerima uang tersebut Eras dkk berpisah dengan Oknum F dan kembali ke tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya dan