Polisi di Kabupaten Buleleng, Bali, mengungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus-kasus itu menunjukkan ancaman kekerasan seksual terhadap anak kian mengkhawatirkan, baik dari pergaulan di media sosial maupun lingkungan terdekat.
Seorang pria berinisial KAW (21) ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 17 tahun yang dikenalnya lewat Instagram hingga korban hamil dan melahirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Awalnya mereka berkenalan lewat Instagram, lalu sering berkomunikasi. Setelah sebulan dekat, tersangka mengundang korban datang ke rumahnya karena saat itu rumah sedang sepi,” ujar Jaya Widura, Senin (10/11/2025).
Setibanya di rumah, korban diajak masuk ke kamar. Di sana, tersangka mendorong bahu korban hingga terjatuh dan memaksanya berhubungan badan meski korban sempat melawan.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka tetap memaksa melakukan persetubuhan,” jelas Jaya Widura.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Tes DNA memastikan KAW sebagai ayah biologis.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus lain menimpa remaja 12 tahun yang diperkosa kekasihnya, GRM (19), setelah berpacaran dua bulan. Mereka berkenalan melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu di rumah pelaku pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 24.00 Wita.
“Setelah berpacaran dua bulan, tersangka kemudian mengajak korban bertemu,” kata AKP Jaya Widura.
Saat rumah dalam keadaan sepi, GRM membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya bila hamil.
Tersangka merayu korban dengan mengatakan, “tenang gen, lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu (tenang saja, kalau kamu hamil aku akan bertanggung jawab menikah sama kamu)”.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan dan visum, GRM ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus lain dilakukan pria lanjut usia berinisial AW (63) yang memerkosa anak temannya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Menurut AKP Jaya Widura, pelaku sering dititipi anak korban saat ayahnya bekerja. Kesempatan itu digunakan untuk melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Jadi pada saat ayahnya bekerja anaknya dititipkan kepada tersangka,” ujar Widura.
Tindakan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban sempat menolak, tetapi tak berdaya karena diancam kekerasan.
“Setelah terjadinya persetubuhan tersebut tersangka terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan sampai duduk di bangku SMP,” kata Widura.
Korban hamil dan melahirkan pada 2023, namun baru berani melapor pada 2025. Tes DNA memastikan bayi yang dilahirkan korban adalah anak biologis pelaku.
AW kini ditahan di Rutan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Remaja 17 Tahun Diperkosa hingga Hamil
Janji Menikahi Jadi Bujukan
Diperkosa Teman Ayah Sendiri
Kasus lain menimpa remaja 12 tahun yang diperkosa kekasihnya, GRM (19), setelah berpacaran dua bulan. Mereka berkenalan melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu di rumah pelaku pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 24.00 Wita.
“Setelah berpacaran dua bulan, tersangka kemudian mengajak korban bertemu,” kata AKP Jaya Widura.
Saat rumah dalam keadaan sepi, GRM membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya bila hamil.
Tersangka merayu korban dengan mengatakan, “tenang gen, lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu (tenang saja, kalau kamu hamil aku akan bertanggung jawab menikah sama kamu)”.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan dan visum, GRM ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Janji Menikahi Jadi Bujukan
Kasus lain dilakukan pria lanjut usia berinisial AW (63) yang memerkosa anak temannya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Menurut AKP Jaya Widura, pelaku sering dititipi anak korban saat ayahnya bekerja. Kesempatan itu digunakan untuk melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Jadi pada saat ayahnya bekerja anaknya dititipkan kepada tersangka,” ujar Widura.
Tindakan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban sempat menolak, tetapi tak berdaya karena diancam kekerasan.
“Setelah terjadinya persetubuhan tersebut tersangka terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan sampai duduk di bangku SMP,” kata Widura.
Korban hamil dan melahirkan pada 2023, namun baru berani melapor pada 2025. Tes DNA memastikan bayi yang dilahirkan korban adalah anak biologis pelaku.
AW kini ditahan di Rutan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
