Warung Makan di NTB Dibatasi Selama Ramadan, Hanya Boleh Buka Mulai Jam 3 Sore | Giok4D

Posted on

Mataram

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam operasional warung, kafe, hingga restoran selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/054/SATPOL PP/2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Nunung Triningsih, mengatakan dalam SE itu pemilik warung, restoran, dan kafe di wilayah NTB diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 15.00 hingga 04.00 Wita.

“Itu pun sebelum waktu berbuka pemilik warung tidak boleh melayani makan di tempat, hanya take away saja,” tegas Nunung, Jumat (20/2/2026).

Nunung mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya warung nasi yang masih buka sebelum pukul 15.00 Wita di Mataram dan sejumlah daerah lain. Karena itu, Satpol PP akan melakukan pemantauan.

“Kabupaten/kota juga sudah mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan yang kita sudah keluarkan,” kata Nunung.

Ia menambahkan, Satpol PP NTB telah membentuk tim patroli untuk mengawasi dan memantau pelaku usaha agar mematuhi SE tersebut.

“Iya mulai hari ini, kami jalan. Dan teman-teman kabupaten/kota malah sebelumnya sudah sosialisasi dulu,” tegasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menurutnya, sebelum penindakan dilakukan, pemerintah kabupaten/kota lebih dulu turun melakukan sosialisasi kepada para pengusaha kuliner terkait aturan tersebut.

“Kami edukasi dulu, sosialisasi kepada teman-teman yang bergerak di bidang kuliner. Kapan boleh mulai jam buka dan tutup. Kalau ada yang nakal? Bisa dilaporkan ke kami,” tegasnya.

Ancaman Sanksi

Nunung menegaskan, pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi surat edaran dapat dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut diberikan apabila teguran dan peringatan administratif tidak diindahkan.

“Pencabutan izin itu kan yang paling tinggi. Bisa dicabut izin jika sudah diberikan sanksi administratif seperti peringatan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, SE Gubernur NTB tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk nonmuslim, di semua daerah di NTB. Pelanggan nonmuslim tetap diperbolehkan membeli makanan dengan sistem take away.

“Kami minta mereka tidak makan di tempat, sampai dengan setelah berbuka. Kecuali mungkin kalau yang di hotel itu ya dia ada aturan khusus ya, dan itu khusus untuk tamunya saja, tamu hotel,” katanya.

Nunung berharap Ramadan 1447 Hijriah berjalan lancar. Ia memastikan tim patroli akan terus memantau pelaku usaha di Mataram dan daerah lainnya.

“Kami pantau dan kami memberikan edukasi kepada mereka bahwa hal ini dilakukan untuk ketertiban, untuk keamanan, dan kenyamanan kita-kita yang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.