Warga yang Digusur dari Pondok Prasi Mataram Kini Tempati Huntara | Info Giok4D

Posted on

Belasan kepala keluarga (KK) terdampak penggusuran di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini resmi menempati hunian sementara (huntara). Letaknya berada di sebelah utara area playground Rusunawa Ampenan.

Camat Ampenan Muzakkir Walad mengungkapkan puluhan warga menempati hunian sementara sejak Senin (30/6/2025).

“Harusnya pekan kemarin, tapi ada keterlambatan sedikit, jadi warga terdampak menempati huntara sejak Senin kemarin. Kami pastikan semua fasilitas sudah lengkap, ada MCK (mandi, cuci, kakus), kamar, dan fasilitas pelengkap lainnya,” kata Muzakkir saat diwawancarai di Pendopo Wali Kota Mataram, Selasa (1/7/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menganggarkan sekitar Rp 250 juta untuk pembangunan huntara dengan 20 kamar. Namun, anggaran tersebut tidak termasuk toilet dan fasilitas lain.

“Sebelum mereka menempati huntara, mereka menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, seperti larangan memindahtangankan unit, tidak menerima atau menginapkan tamu tanpa lapor, serta wajib menjaga fasilitas huntara. Kalau ada yang berani melanggar, akan langsung kami keluarkan,” urai Muzakkir.

Dia mengungkapkan dari 45 KK yang terdampak penggusuran di Pondok Prasi, hanya 15 KK yang benar-benar tidak memiliki rumah untuk tempat tinggal. Namun demikian, Pemkot memfasilitasi sekitar 18 KK untuk menempati huntara di Ampenan.

“Dari 20 kamar yang ada, ada 18 kamar yang ditempati warga. Sisanya akan kami gunakan untuk gudang dan musala,” jelas Muzakkir.

Rencananya, Rabu (2/7/2025), Wali Kota Mataram Mohan Roliskana akan meninjau langsung kondisi dan fasilitas huntara yang telah ditempati 18 KK terdampak Pondok Prasi. Pemkot Mataram akan menyerahkan sejumlah bantuan, termasuk sembako kepada para penghuni huntara.

“Informasinya besok pagi Pak Wali bakal datang ke huntara, untuk melihat dan memberi bantuan bagi warga terdampak yang sudah menempati huntara,” tuturnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Diberitakan sebelumnya, video penggusuran permukiman puluhan KK di Lingkungan Pondok Prasi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 14 info itu, tampak alat berat merobohkan bangunan masjid di tengah teriakan “Allahu Akbar” dari warga.

Penggusuran ini dibenarkan oleh Camat Ampenan Muzakkir Walad. Ia menyebut proses eksekusi lahan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) dan berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung.

“Sudah dilakukan eksekusi dan ini sudah inkrah bahwa tanah ini milik Ibu Ratna Sari Dewi,” kata Muzakkir, Kamis (29/5/2025).

Pengosongan lahan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1638.K/Pdt/2010. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa lahan seluas 64 are dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan SHM Nomor 1508 dimiliki oleh Ratna Sari Dewi.

Tak hanya rumah warga, satu bangunan masjid yang berada di atas lahan tersebut juga turut dirobohkan. Muzakkir menjelaskan penggusuran masjid telah dikoordinasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram.