Wanita berinisial AC (25) ditangkap polisi lantaran menjual sabu-sabu di Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. AC menjual sabu-sabu bersama kekasihnya berinisial RS.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan AC tak hanya menjual narkoba, tetapi juga menjadi cewek open booking online (open BO) melalui aplikasi MiChat. Adapun, AC membeli sabu-sabu di Denpasar untuk dijual lagi di wilayah Singaraja.
“Dia pesan (sabu-sabu) ke Denpasar. Pulang dari Denpasar, dibawa ke Singaraja. Dipakai sebagian,” ungkap Sukaryawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
“Kebetulan dia (AC) kerja sampingannya sebagai BO MiChat,” imbuhnya.
Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan RS dan AC ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kubutambahan. Menurut keterangan saksi, RS disebut sering melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah RS di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, pada Kamis (10/4/2025). Dari penggerebekan itulah polisi menangkap RS dan pacarnya, AC.
“RS dan AC mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual beberapa paket sabu. RS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pacarnya AC yang dibawa langsung dari Denpasar,” ujar Ari Herawan.
Hari Herawan mengungkapkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Termasuk pipet kaca berisi residu bekas pemakaian sabu dengan berat total 2,42 gram bruto, bong, korek api, dua bendel plastik klip bening kosong, dua plastik klip kosong bekas sabu, ponsel, hingga uang tunai Rp 400 ribu.
“RS dan AC bersama dengan barang bukti lainnya kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. Kini, RS dan AC dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.