Wamendagri Sebut Putusan Pemisahan Pemilu Sedang Dikaji agar Sesuai UU

Posted on

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah saat ini sedang direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Langkah ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Putusan MK ini sedang kami pelajari, karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senapas dengan Undang-Undang Dasar, nggak boleh bertentangan,” ujarnya saat mengunjungi kawasan Jimbaran Hub dalam acara Aspal Plastik: Inovasi Ekonomi Sirkular untuk Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia, Sabtu (5/7/2025).

Selain agar selaras dengan Undang-Undang, pemerintah juga melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK agar pemilu memiliki sistem yang tetap dan tidak berubah-ubah.

“Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu, maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi kerangka berpikirnya begitu,” jelas mantan wali kota Bogor itu.

Adanya perbedaan pendapat tentang rezim pemilu juga perlu ditafsirkan hingga tuntas. Sebab, perubahan ini juga akan mempengaruhi aturan turunannya. Hal ini yang juga menjadi satu alasan keputusan MK masih perlu diteliti lebih dalam.

“MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan dari original intens dari Undang-Undang proses perubahan Undang-Undang 45. Tetapi sementara kalangan juga banyak berpendapat sebaliknya bahwa undang-undang 45 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu,” tutupnya.