Wagub Dinda Tanggapi 11 Pejabat Eselon II Nonjob, Isvie Minta Tanyakan ke Iqbal

Posted on

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menanggapi 11 pejabat eselon II nonjob imbas penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Provinsi NTB.

Dinda mengatakan, penempatan 8 pejabat eselon II double job dan 11 pejabat eselon II nonjob hanya bersifat sementara. Kebijakan itu diambil sambil menunggu terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertek tersebut, menurut Dinda, menjadi dasar pelaksanaan mutasi dan pengisian jabatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami perampingan maupun penggabungan struktur.

“Sementara ini kami menunggu dulu pertek yang turun, ini masih ada proses selanjutnya,” ujar Dinda seusai Rapat Paripurna bersama DPRD NTB, Selasa (6/1/2025).

Dinda menegaskan kebijakan 11 pejabat nonjob tersebut merupakan bagian dari kewenangan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Menurutnya, penempatan pejabat definitif segera dilakukan pada dinas yang dilebur maupun dipisah.

Misalnya Dinas Pertanian digabung bersama Dinas Ketahanan Pangan, yang kemudian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Perumahan dan Permukiman digabungkan dengan Dinas PUPR.

Selain itu, ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi Dinas Kebudayaan. Lalu Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga. Ada pula Dinas Sosial digabung dengan DP3AP2KB dan beberapa dinas lainnya.

“Tanya Pak Gub ya, nanti kan masih ada lanjutannya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku penerapan Perda SOTK baru itu telah ditetapkan sejak Juli 2025. Perda ini menjadi dasar Pemprov NTB untuk melakukan penyesuaian struktur pada OPD. Isvie menegaskan 11 pejabat eselon II yang kehilangan jabatan itu sepenuhnya kewenangan Gubernur Iqbal sebagai kepala daerah.

“Kalau soal itu tanya gubernur, kembali semuanya menjadi kewenangan Gubernur, apakah beliau sudah memiliki penilaian tersendiri untuk menonjobkan atau tidak, menempatkan teman-teman atau tidak. Tapi kembali semua menunggu Pertek,” jelasnya.

Dia memastikan kinerja birokrasi akibat 11 pejabat kehilangan jabatan dan 8 pejabat double job tidak akan mengganggu kinerja. Menurutnya, seluruh jabatan pada struktur OPD baru telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sebagai opsi sementara.

“Soal itu, kan semua sudah diisi, Plt Plt sudah mengisi jabatan dari struktur baru. Kita tunggu perteknya, tidak boleh kita suudzon dulu sebelum menunggu pertek lalu pak Gubernur melantik yang baru,” tandasnya.