Pria bernama Alamsyah (38) asal Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah menganiaya istrinya berinisial SR (38) pada Senin (5/1/2026) malam.
Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal menungkap Alamsyah menganiaya SR lantaran emosi istrinya tak mau menuruti perintahnya. Alamsyah meminta SR agar tidak tidur menjelang waktu magrib. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi korban.
“Korban menjawab hanya rebahan saja dan seketika itu suaminya ini emosi,” ujar Samsul Rizal pada infoBali Selasa (6/1/2026).
SR melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara melempari dengan besi yang mengenai kepala yang kemudian membuat korban berteriak. Setelah itu, Alamsyah kembali memukuli hingga menendang tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya.
“Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek yang kemudian laporannya kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Samsul mengatakan seusai menerima laporan korban, ppolisi langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dompu.
“Pelaku sudah kami amankan dan kami serahkan ke Unit PPA Polres untuk ditindaklanjuti atau memproses pelaku,” ungkapnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
