Denpasar –
Sidang vonis atau putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga negara (WN) Australia di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, ditunda, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/3/2026). Ketiga terdakwa juga sesama warga Australia. Penundaan itu membuat keluarga korban kecewa.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Suarta menyatakan pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena butuh waktu lebih lama untuk melakukan musyawarah mendalam.
“Perkara ini masih harus kami musyawarahkan lebih mendalam. Oleh karena itu, pembacaan putusan saudara belum bisa kami bacakan hari ini,” ujar Suarta dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026) mendatang.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan yang sebelumnya dijadwalkan dibacakan hari ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, menyampaikan kekecewaan atas penundaan sidang putusan tersebut. Menurutnya, seluruh keluarga korban telah datang langsung untuk menghadiri sidang putusan.
“Keluarga korban sangat kecewa karena seluruh keluarga sudah datang hari ini dengan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan keputusan,” ujar Sari Latief seusai persidangan.
Ia mengatakan keluarga korban telah menunggu selama sekitar tiga jam sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang.
“Kami sudah menunggu sekitar tiga jam, tetapi pada akhirnya sidang ditunda. Walaupun kami menghargai dan memahami bahwa ini merupakan kewenangan majelis hakim, situasi ini tetap sangat mengecewakan,” katanya.
Menurut Sari, keluarga korban datang dari luar negeri dan harus meninggalkan pekerjaan serta aktivitas sekolah untuk menghadiri sidang tersebut. Seluruh anggota keluarga korban, termasuk suami, anak, saudara, dan keluarga besar korban, hadir dalam persidangan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Penundaan tersebut membuat keluarga korban harus kembali menunggu kepastian hukum atas kasus yang menewaskan anggota keluarga mereka. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sementara Darcy Francesco Jenson dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan seorang WNA Australia, Zivan Radmanovic, di sebuah vila kawasan Canggu, Badung. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di lokasi kejadian. Rekannya, Sanar Ghanim, juga mengalami luka tembak, tapi bisa diselamatkan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diduga memiliki peran dalam aksi penembakan tersebut. Setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dan memprosesnya secara hukum.
