Dua Warga Mataram Curi Motor untuk Beli Sabu

Posted on

Mataram

Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua pencuri motor yang terjadi Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ialah LB alis Bakar (43) dan DSP alias Didit (25).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kedua pelaku ditangkap Jumat (27/2/2026) malam.

“Pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing setelah mengetahui identitasnya,” ucap Dharma, Sabtu (28/2/2026).

Salah satu dari pelaku, Bakar, merupakan residivis. Dharma menyebut, kasus pencurian itu terjadi pada 24 Februari 2026. Saat itu, korban memarkirkan motornya halaman rumah dengan keadaan terkunci stang.

“Saat keluar dari rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada,” sebutnya.

Korban sempat mencari motornya, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan ditangkap.

“Motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar Dharma.

Pelaku sempat menggadaikan motor korban ke seseorang di Kota Mataram. Pelaku menggadaikannya seharga Rp 2,5 juta. “Uangnya digunakan untuk beli sabu dan makan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram, guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Dharma.