Sidang vonis terhadap tiga wanita terdakwa penyiksaan hingga menewaskan pria bernama Pande Gede Putra Palaguna (53) tewas ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan sidang akan dijadwalkan pada 4 Desember mendatang.
“Sidang putusan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2025,” ujar hakim I Putu Agus Adi Antara di ruang Tirta PN Denpasar, Kamis (13/11/2025).
Pantauan infoBali ketiga terdakwa yang hadir di PN Denpasar nampak tenang. Mereka adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39).
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/10/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Anom Rai saat itu menuntut ketiganya agar dihukum penjara selama 10 tahun.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu subsider, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan hingga menimbulkan kematian. Menurut jaksa, aksi terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga berakibat pada masa depan anak dan istri korban karena merupakan tulang punggung keluarga.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan di luar batas perikemanusiaan,” kata jaksa Anom dalam sidang sebelumnya.
