Jakarta –
Pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (25) bikin teror di jalanan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dikejar polisi karena memakai pelat nomor palsu, HM justru tancap gas, melawan arah, hingga menabrak sejumlah kendaraan. Kini, dia resmi jadi tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Sahari, Rabu (23/2) sore, saat lalu lintas sedang padat. Mobil yang dikemudikan HM awalnya dipergoki petugas melaju ugal-ugalan.
Petugas kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut karena diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai.
“Berdasarkan keterangan awal, pengemudi Toyota Calya diduga menggunakan TNKB yang tidak sesuai dan sempat dihentikan petugas di wilayah Gunung Sahari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026), dilansir dari.
Alih-alih menepi, HM malah kabur. Ia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di sejumlah ruas jalan.
“Namun, pengemudi melarikan diri serta melaju melawan arus melalui beberapa ruas jalan hingga terjadi benturan dengan sepeda motor di lokasi kejadian,” katanya.
Kejar-kejaran di Jalan Satu Arah
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, setelah tak mengindahkan perintah berhenti, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Kemudian disuruh menepi petugas tapi tidak diindahkan, lalu petugas ikuti yang bersangkutan masuk ke arah jalan Gunung Sahari IV, jadi ini berputar masuk Gunung Sahari IV,” jela Komarudin.
Di jalan kecil itu, mobil melaju kencang dan terekam kamera dashcam mobil patroli. HM kemudian belok ke arah Bungur dan masuk ke Gunung Sahari V yang merupakan jalan satu arah dari Pasar Baru menuju Bungur.
“Di sana kemudian di jalan kecil itu kecepatan tinggi sempat terekam dashcam mobil patroli, dari sana kemudian belok kiri ke arah Bungur, masuk yang fatal itu saat masuk Gunung Sahari V, itu jalan one way, yang dari arah Pasar Baru ke Bungur itu satu arah, masuk ke sana banyak kendaraan yang hampir jadi korban karena banyak motor, dan masih kecepatan tinggi,” paparnya.
Di perempatan Pasar Baru, pelaku masuk ke Jalan Budi Utomo dengan melawan arah di jalur kanan. Petugas terus membuntuti hingga ke arah Ancol.
“Kemudian petugas berhenti di perempatan, di tengah jalan berputar lagi balik lagi ke perempatan, kemudian di perempatan belok kiri itu sudah dijaga petugas, hampir ditabrak anggota kami, kemudian belok ke arah Ancol disuruh berhenti tetap nggak mau,” katanya.
Saat tiba di lampu merah Pintu Besi arah Ancol, kondisi sedang macet. HM sempat terhalang antrean kendaraan, namun kembali memutar balik dan melawan arus ke arah Pasar Baru.
“Kemudian petugas tetap ikuti, begitu sampai arah Ancol di lampu merah Pintu Besi kemudian sedang kondisi lampu merah, di sana sedang ada antrean, mungkin dia terhalang antrean, tapi dia justru berputar balik lagi ke arah Pasar Baru, di jalur yang sama, bukan pindah jalur, nah itu terjadi sebagaimana terekam kamera,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tak lama setelah itu, mobil menabrak sejumlah kendaraan.
Toyota Calya mengalami goresan pada bodi samping kanan. Satu pengendara motor terluka dan sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan serta bodi samping kanan.
Tanpa SIM, STNK, dan Pakai Pelat Palsu
Fakta lain terungkap. Saat kejadian, HM menggunakan pelat nomor palsu D-1640-AHB.
“Nopol yang sebenarnya berdasar nomor rangka dan nomor mesin adalah B-2932-BZF, STNK apapun tidak ada, SIM tidak punya,” ungkap Budi Hermanto.
“Nopol palsu yang dikemudikan pelaku D-1640-AHB, terpasang di kendaraan,” kata Budi Hermanto.
Berdasarkan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, mobil tersebut terdaftar dengan pelat B-2932-BZF.
“STNK apa pun tidak ada, SIM tidak punya,” katanya.
Polisi juga menemukan dua bilah senjata tajam dan satu senpi revolver mainan di dalam mobil.
“Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung memastikan HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan jadi tersangka),” kata Reynold saat dimintai konfirmasi terpisah, Kamis (26/2).
Menurut Komarudin, HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara,” ujar Komarudin.
Selain pelanggaran lalu lintas, polisi juga mendalami dugaan pemalsuan pelat nomor serta temuan senjata tajam dan senpi mainan.
“Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya,” kata dia.
