Mataram –
Jaksa menuntut Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Selain hukuman badan, Aris juga dituntut membayar restitusi ratusan juta rupiah kepada istri korban.
Tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026). Dalam perkara ini, Aris dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ahamd Budi Muklish, perwakilan jaksa penuntut di ruang sidang PN Mataram, Kamis (26/2/2026).
Jaksa menyebut Aris melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Aris dituntut membayar ganti rugi atau restitusi kepada Elma Agustina, istri Brigadir Muhammad Nurhadi, sebesar Rp 385.773.589. Nilai restitusi tersebut berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Jaksa menyatakan apabila dalam waktu 30 hari restitusi tidak dibayar, harta atau pendapatan Aris dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun,” ucap dia.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ipda Aris menjadi terdakwa bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara terpisah dalam persidangan.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada Rabu (16/4/2025) malam. Saat itu, korban berada di lokasi bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris setelah pesta minuman keras dan narkotika.
Dalam peristiwa tersebut, turut hadir dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri. Keduanya disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris.
Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses persidangannya belum dimulai dan berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap.
