Lombok Barat –
Transaksi sabu seberat 104,80 gram yang diduga siap edar digagalkan Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Seorang kurir berinisial MAS (21), asal Lombok Tengah, ditangkap di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Rabu (25/2) sekitar pukul 14.50 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat terkait pergerakan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, Jumat (27/2/2026).
Saat ditangkap, MAS langsung digeledah. Polisi menemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, MAS mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada, Lombok Barat. Ia menyebut dirinya hanya berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan T untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.
“Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Fitrawan.
Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta uang tunai Rp 70 ribu.
MAS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
