Mobil milik Ni Kadek Ayu Suryantari dipreteli pencuri. Empat ban lengkap dengan velg mobil Mitsubishi Xpander miliknya raib saat terparkir di sebuah garasi sewaan di Jalan Narakusuma, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, membenarkan peristiwa pencurian velg mobil tersebut. Menurutnya, personel Polsek Denpasar Timur langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (10/1/2026).
Tomiyasa mengungkapkan Ayu Suryantari (38) baru mengetahui velg mobilnya dicuri sekitar pukul 07.00 Wita pada Jumat (9/1). Saat itu, korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garasi tersebut untuk berangkat bekerja.
“Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi mobil sudah tidak menggunakan keempat ban beserta velgnya,” ungkap Tomiyasa dalam keterangannya, Sabtu.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas atau CCTV di sekitar garasi. Hingga kini, polisi masih menelusuri identitas pelaku pencurian velg dan ban mobil itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta. Meski demikian, berdasarkan hasil koordinasi antara korban dan pemilik garasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pengelola garasi pun menyatakan bersedia untuk mengganti kerugian korban secara tunai. “Korban belum buat laporan, kerugian diganti oleh pemilik garasi,” kata Tomiyasa.
Polsek Dentim menyarankan korban untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan keluarga terkait rencana pelaporan resmi.
Tomiyasa mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat usaha dan lokasi penitipan kendaraan, agar memasang CCTV di area strategis. Hal itu dinilai sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta. Meski demikian, berdasarkan hasil koordinasi antara korban dan pemilik garasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pengelola garasi pun menyatakan bersedia untuk mengganti kerugian korban secara tunai. “Korban belum buat laporan, kerugian diganti oleh pemilik garasi,” kata Tomiyasa.
Polsek Dentim menyarankan korban untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan keluarga terkait rencana pelaporan resmi.
Tomiyasa mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat usaha dan lokasi penitipan kendaraan, agar memasang CCTV di area strategis. Hal itu dinilai sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana.
