Turis Jerman, Christin S. Tiller, yang menjadi korban penganiayaan bule Australia, Ali Shahrouk, membantah fakta yang terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Christin mencakar Ali, sehingga Ali memukul korban.
“Klien kami kecewa dengan adanya pemberitaan bahwa Christin mencakar Ali sehingga Ali memukul Christin, karena berdasarkan CCTV dan keterangan korban bahwa setelah tercebur, Ali langsung mendatangani dan memukul korban dua kali,” kata kuasa hukum Christin, R. Bayu Perdana, melalui hak jawab yang diterima infoBali, Selasa (6/5/2025) malam.
Bayu mengungkap kronologi versi korban. Menurutnya, saat Samer dan Christin jatuh ke kolam renang, Ali Shahrouk sudah berada di dalam kolam renang dan posisinya dekat dengan posisi Samer dan Christin yang jatuh ke kolam renang. Pada berkas penuntutan, jaksa menyebut Ali mendatangi Christin karena mendengar keributan.
Diberitakan sebelumnya, Ali Shahrouk dituntut enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang turis asal Jerman di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ali Shahrouk terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap tertahan,” kata Made Hendra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/5/2025) sore.
Jaksa menyebut, kasus ini bermula saat Ali Shahrouk terlibat cekcok dengan turis asal Jerman, Christin Steinrode Tiller, di kolam renang hotel The Apurva Kempinski Bali, Rabu (29/1/2025) siang. Insiden bermula dari dugaan adanya dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam anak.
Korban saat itu tengah berlibur bersama keluarga dan teman-temannya. JPU Made Hendra menjelaskan, seorang saksi bernama Karolina Kretek menyampaikan bahwa anak Tiller yang berusia tiga tahun didorong oleh anak Shahrouk dari perosotan yang cukup tinggi.
“Karolina sempat menegur tapi dihampiri saksi Samer Beckdache (teman terdakwa) sambil melontarkan kata-kata kasar,” ujar JPU mengutip kesaksian.
Christin yang mendengar kata-kata itu lalu menghampiri Samer dan mendorongnya hingga tercebur ke kolam anak-anak. Samer membalas dengan menarik rambut korban hingga keduanya jatuh ke kolam.
Dalam kondisi memanas itu, Ali Shahrouk datang ke lokasi. Namun, saat ia mendekat, korban mencakar wajahnya. Merasa diserang, Ali langsung menampar pipi dan memukul wajah korban dengan tangan mengepal. Pihak Christin lantas membantah kronologi yang dipaparkan jaksa ini.
Akibat penganiayaan tersebut, Christin mengalami luka dan sempat dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta Selatan.