Polemik antara warga Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau berlanjut. Kedua pihak dipertemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Bali, Rabu (7/1/2026).
Pihak warga Desa Adat Jimbaran mengungkapkan saat ini PT Jimbaran Hijau menguasai lahan 280 hektare di sekitar Jimbaran. Ada sejumlah Pura yang berdiri di kawasan tersebut.
“PT Jimbaran Hijau sesuai dengan izin lokasi untuk membebaskan dan menguasai lahan seluas 280 hektare,” kata salah satu pengempon Pura Batu Mejan, I Nyoman Tekad, saat pemaparan.
Dia menuding PT Jimbaran Hijau seharusnya tidak memiliki hak lagi atas lahan seluas 280 hektare karena dianggap memenuhi kewajiban untuk membangun kawasan wisata terpadu Bali International Park. Oleh sebab itu, ia menilai lahan itu tidak dapat diperpanjang lagi oleh PT Jimbaran Hijau.
“Dan sudah seyogyanya Menteri ATR/BPN dan jajaran untuk mengevaluasi semua izin lokasi dan pemanfaatan lahan PT Jimbaran Hijau di Desa Adat Jimbaran,” terang dia.
Pantauan infoBali, rapat dengar pendapat masih berjalan cukup intens. Perwakilan masyarakat Desa Adat diminta untuk memaparkan semua runtutan persoalan tanah tersebut.
Kemudian, dilanjutkan pihak dari PT Jimbaran Hijau juga memaparkan semua wilayah yang dicakup oleh PT Jimbaran Hijau.
Perwakilan legal dari PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, memaparkan bahwa ada empat pura di Jimbaran Hijau yaitu Pura Dompa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung. Ignatius memastikan tidak ada akses ke pura yang ditutup di kawasan Jimbaran Hijau seperti yang dipersoalkan warga.
“Kami tidak ada yang menutup akses,” ujarnya.
Ignatius juga menegaskan lahan yang dimanfaatkan Jimbaran Hijau hanya 180 hektare. Bukan 280 hektare seperti yang disampaikan Warga Adat.
“Kembali lagi, mengenai 180 hektare itu barang (lahan) kami, kami klir and klin saya tahu objeknya apa sertifikatnya apa SK HGB-nya apa,” kata Ignatius.
“Mengenai masa berlaku segala macam itu kan aturan administratif negara ya, mengenai HGB selesai diperpanjang dan segala macam itu ada aturan. Tentunya BPN tidak serta merta diperpanjang pasti ada verifikasi karena kalau masalah mereka pasti kena masalah,” jelasnya.
Pemangku Desa Adat Jimbaran, I Wayan Bulat menyebut ada dua pura lainnya yang lokasinya melewati kawasan Jimbaran Hijau, yaitu Pura Belong Batu Nunggul dan Pura Balang Tama. Bulat menegaskan jika pura tersebut sudah ada bahkan sebelum kawasan Jimbaran Hijau beroperasi.
“Saya lahir tahun 1957, semua segala sesuatu yang ada di situ saya lahir di sana hidup di sana sekolah di sana semuanya saya tahu dari Pura Dompa hanya gundukan batu sama seperti Pura Balang Tama,” kata Bulat dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan pada 2005 Pura Balang Tama dikuasai oleh PT Citratama Selaras -perusahaan sebelum PT Jimbaran Hijau-, akhirnya Bulat memindahkan pura tersebut ke lokasi yang sekarang aksesnya melewati kawasan Jimbaran Hijau.
“Tempatnya saya pindahkan supaya tidak ada problem yang seperti sekarang yang saya temukan ini. Sekarang kalau ini disangkal oleh kalian, baru berapa tahun sih di sana,” tegasnya.
