Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, IWAS Kaget

Posted on

I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, kaget saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) siang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, seusai sidang. “Dengan tuntunan maksimal. Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” kata Alfian, Senin (5/5/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, pria difabel tanpa tangan itu bersama tim penasihat hukumnya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim, pekan depan, Rabu (14/5/2025).

“Agenda berikutnya pekan depan Agus dan kami penasihat hukum akan menyampaikan nota pledoi,” ujarnya.

Menurut Alfian, tuntutan maksimal tersebut dianggap memberatkan dan mengejutkan. Ia menyebut alasan jaksa adalah banyaknya jumlah korban, namun hanya satu orang yang dihadirkan sebagai saksi korban di persidangan.

“Tapi faktanya hanya satu saksi korban yang dihadirkan di pengadilan. Yang lain itu kan berstatus saksi yang berdiri sendiri di luar peristiwa. Justru kalau pemahaman pembelaan kami tidak sesuai nilai dan peruntukan dari keterangan saksi,” tegas Alfian.

Dalam sidang pembelaan mendatang, Agus juga disebut akan menyampaikan curahan hati secara pribadi kepada majelis hakim. Penyampaian itu akan disampaikan bersamaan dengan pledoi penasihat hukumnya.

“Pleidoi itu bersamaan dengan pribadi Agus ke majelis,” katanya.

Alfian juga menilai tuntutan jaksa masih bernuansa praduga bersalah. Dalam pledoi nanti, pihaknya akan menekankan prinsip praduga tak bersalah dan meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

“Yang jelas kami akan upayakan di pembelaan supaya tuntunan itu tidak maksimal. Supaya putusannya serendah mungkin. Kami juga akan memberikan gambaran konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa sehingga menuntut secara maksimal 12 tahun,” tandas Alfian.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB, Ricky Febriandi, menyampaikan tuntutan terhadap Agus dalam sidang tuntutan. Ia menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta,” kata Ricky seusai sidang tuntutan.