Travel Blogger Dilarang Menerbangkan Drone di Pulau Padar update oleh Giok4D

Posted on

Viral seorang travel blogger bernama Harival Zayuka mengaku dilarang menerbangkan drone di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kendati sudah membeli tiketnya seharga Rp 2 juta. Tiket menerbangkan drone itu dibeli di aplikasi SiOra milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Travel blogger tersebut membagikan pengalaman tersebut di akun Instagramnya @harivalzayuka. Pengalaman tak mengenakkan itu dibagikan pada Minggu (27/7/2025).

Dalam videonya, Harival Zayuka menyebut dilarang menerbangkan drone oleh ranger (naturalis guide) di Pulau Padar karena tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dari BTNK. Saat itu, wisatawan tersebut sudah berada di puncak Pulau Padar hendak menerbangkan drone untuk merekam suasana sunset di spot favorit kunjungan wisatawan tersebut.

“Sekarang aku lagi ada persis di Pulau Padar dan posisinya aku mau nerbangin drone terus ada ranger yg nyamperin dan nanya ‘ada tiket penerbangan buat dronenya?’

aku punya, aku udah bayar Rp 2 juta (sambil memperlihatkan barcode tiket dari aplikasi SiOra di handphone-nya).

Tapi aku gak bisa terbangin, karena apa? Karena harus ada Simaksi.

Jadi aturannya kalau mau nerbangin drone di sini gak segampang itu, bukan cuma masalah Rp 2 juta lo bayar tapi lo juga harus ngurus simaksi.

Sekarang sunset udah habis, let’s go, balik,” jelas Harival Zayuka dalam video tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Harival pun nampak kecewa karena momen sunset di spot ikonik itu terlewat. Bahkan, uang pengembalian dana dari tiket yang sudah dibayar tidak bisa dilakukan.

Penjelasan BTNK

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga membenarkan tindakan ranger yang melarang Harival Zayuka menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Komodo. Pria yang disapa Hengki ini menegaskan siapapun tidak bisa menerbangkan drone atau kegiatan khusus lainnya jika tidak memiliki Simaksi walaupun sudah mengantongi tiketnya.

“Dari video sudah jelas bahwa orang tersebut tidak mengurus atau tidak bermohon dahulu terkait perizinan (Simaksi) menerbangkan drone sehingga petugas menjalankan SOP-nya untuk tetap tidak menerbangkan drone,” kata Hengki dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan wisatawan yang sudah membeli tiket menerbangkan drone di SiOra seharusnya memiliki Simaksi tersebut. Sebab, sebelum melakukan pembayaran pembelian tiket drone di SiOra, muncul peringatan kepada pembeli tiket untuk mengurus Simaksi jika ingin menerbangkan drone. Tiket itu tak bisa digunakan jika tidak mengantongi Simaksi.

“Di aplikasi SiOra sudah jelas bahwa pembelian tiket khusus (drone dan lain-lain) yang memerlukan izin khusus harus memiliki atau mengantongi Simaksi. Jika tidak akan kena penalti, sehingga seharusnya sebelum melakukan pembelian tiket atau pembayaran dapat dipastikan terlebih dahulu regulasinya,” jelas Hengki.

Pihak BTNK mengaku proses pembelian tiket dan urus izin Simaksi drone merupakan dua proses terpisah yang dilakukan di platform berbeda. Pembelian tiket menerbangkan drone dilakukan di aplikasi SiOra. Namun, mengurus izin Simaksi dilakukan di Website Siora.

Hengki mengatakan sejauh ini kepemilikan Simaksi belum menjadi syarat dalam menerbitkan tiket di SiOra. Saat pembelian tiket di SiOra hanya memberi peringatan bahwa seseorang harus mengurus Simaksi (yang dilakukan di platform lain) jika tidak ingin tiketnya hangus.

Kini BTNK sedang mengkaji permohonan Simaksi dan pembelian tiket drone dan tiket khusus lain diintegrasikan di Siora. Simaksi akan menjadi syarat menerbitkan tiket menerbangkan drone di SiOra, bukan lagi hanya memberi peringatan.

“Siora saat ini sudah diuji coba di server agar lebih baik untuk sinkronkan Simaksi dengan tiketnya. Nanti ada kode unik yang digunakan untuk pembelian tiket khusus perlu Simaksi,” jelas Hengki.