Denpasar –
Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari-Februari 2026 belum dibayarkan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Amien Suyitno, buka suara soal hal itu.
Dilansir detikEdu, Amien menyatakan keterlambatan pencairan TPG berkaitan dengan mekanisme administrasi. Sesuai ketentuan, anggaran tunjangan baru dapat diajukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus.
Selama masih menjalani proses pembelajaran PPG, pengajuan anggaran TPG belum dapat dilakukan. Ia menegaskan, guru yang tunjangannya belum cair disebabkan kelulusan mereka baru saja diumumkan.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).
Lebih lanjut, Amien menyampaikan bahwa TPG bagi lulusan PPG 2025 saat ini tengah dalam proses pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah diusulkan, Inspektorat Jenderal (Itjen) akan melakukan pemeriksaan dan prosesnya tengah berlangsung. Amien membantah adanya kendala pencairan TPG dan semua prosesnya dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), nggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” jelasnya.
Ketika kelulusan PPG terjadi di akhir tahun, perlu ada penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan anggaran. Amien menjelaskan pada prinsipnya anggaran diajukan pada tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, guru lulusan PPG berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Saat ini, mekanisme TPG dicairkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Adapun besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda sesuai dengan status dan gaji mereka. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima TPG sebesar 1 kali gajinya, sedangkan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan.
Baca selengkapnya di
