Mataram –
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal telah menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ke Pemerintah Pusat melalui Sekretaris Negara. Tiga nama tersebut yakni Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.
Iqbal memastikan proses penentuan Sekda NTB definitif tidak akan berlangsung lama. Seluruh tahapan seleksi telah dilalui dan kini penetapan Sekda hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Memang agak lama kalau Eselon I,” kata Iqbal melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menilai proses penentuan Sekda NTB definitif tergolong cepat. Ia menyebut waktu yang dibutuhkan sejak pembentukan tim seleksi hingga penilaian akhir tidak memakan waktu berbulan-bulan.
“Ini tergolong cepat. Artinya belum sebulan sudah sampai ke Sekneg prosesnya,” ujar Iqbal.
Meski demikian, Iqbal belum dapat memastikan siapa kandidat yang akan menduduki jabatan Sekda NTB definitif untuk menggantikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Lalu Moh. Faozal. Menurutnya, ketiga nama yang masuk tiga besar memiliki peluang yang sama.
“Bocoran siapa yang berpotensi? Belum tahu. Kan masih berproses,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan masa jabatan Plh Sekda NTB yang saat ini dijabat Lalu Moh. Faozal dimungkinkan untuk diperpanjang apabila proses penetapan Sekda definitif belum rampung.
“Plh itu bisa diperpanjang untuk tujuh hari kerja berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berkas ketiga calon Sekda NTB telah dikirimkan secara paralel ke tiga instansi pusat, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penetapan.
“Tiga calon ranking teratas sudah kami sampaikan ke tiga unit kerja di pusat secara paralel. Maksudnya agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Tri, yang akrab disapa Yiyit, menegaskan tahapan penetapan Sekda NTB definitif tetap harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Rekomendasi dari BKN menjadi tahapan awal sebelum proses berlanjut ke Kemendagri dan selanjutnya ke Seskab.
“Di Kemendagri tetap menunggu rekomendasi dari BKN. Kalau nanti sudah keluar, kami lengkapi kembali dokumen ke Mendagri, meskipun sebelumnya sudah kami sampaikan berkas lainnya,” tandasnya.
