Konflik panas antara psikolog Lita Gading dan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, tak kunjung berakhir. Lita Gading bersama kuasa hukumnya, Christian Sihite, menjalani pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10/2025).
Christian Sihite menjelaskan kedatangan kliennya kali ini merupakan bagian dari proses hukum laporan yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Menurutnya, Lita Gading tak terima dengan perkataan Ahmad Dhani yang menyebutnya sebagai psikolog gadungan.
“Kalau kita lihat Undang-Undang Kesehatan, psikolog itu termasuk tenaga kesehatan. Sama seperti saya seorang advokat, kalau disebut saya gadungan berarti palsu, kan? Itu yang sudah kita laporkan dan sudah diperiksa,” jelas Christian di Polda Metro Jaya, Jumat.
Christian menuturkan penyidik segera memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Termasuk Denny Sumargo sebagai pembawa acara siniar atau podcast yang menjadi awal mula konflik antara Lita Gading dan Ahmad Dhani.
Lita mengaku tidak terima dengan ucapan tersebut karena, menyangkut nama baik dan profesinya sebagai psikolog. Kuasa hukumnya menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani dapat dikategorikan sebagai pencemaran profesi yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
Lita menuturkan kasus ini bermula dari podcast Denny Sumargo. Kala itu, Ahmad Dhani sempat menyebut dirinya sebagai psikolog gadungan.
“Karena podcast-nya mulainya dari situ. Dari situ dia bilang Lita Gading, apa psikolog? Gadungan,” ungkap Lita Gading.
“Nanti agenda selanjutnya, mungkin dari internal penyidik Polda akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Denny Sumargo yang mengadakan podcast tersebut,” kata Christian sembari menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua bagi pihak pelapor.
Sementara itu, Lita menyatakan tidak akan memberikan maaf kepada Ahmad Dhani. Diketahui, laporan Lita terhadap Ahmad Dhani mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Pokoknya tidak ada maaf bagimu. Harus proses,” ujar Lita Gading.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Selain laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Lita juga telah melaporkan permasalahan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). “Pokoknya se-apapun mereka, ya saya akan terus menghadapi secara proses hukum. Karena, buat saya itu sudah satu pelanggaran secara profesi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya
Lita mengaku tidak terima dengan ucapan tersebut karena, menyangkut nama baik dan profesinya sebagai psikolog. Kuasa hukumnya menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani dapat dikategorikan sebagai pencemaran profesi yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
Lita menuturkan kasus ini bermula dari podcast Denny Sumargo. Kala itu, Ahmad Dhani sempat menyebut dirinya sebagai psikolog gadungan.
“Karena podcast-nya mulainya dari situ. Dari situ dia bilang Lita Gading, apa psikolog? Gadungan,” ungkap Lita Gading.
“Nanti agenda selanjutnya, mungkin dari internal penyidik Polda akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Denny Sumargo yang mengadakan podcast tersebut,” kata Christian sembari menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua bagi pihak pelapor.
Sementara itu, Lita menyatakan tidak akan memberikan maaf kepada Ahmad Dhani. Diketahui, laporan Lita terhadap Ahmad Dhani mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Pokoknya tidak ada maaf bagimu. Harus proses,” ujar Lita Gading.
Selain laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Lita juga telah melaporkan permasalahan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). “Pokoknya se-apapun mereka, ya saya akan terus menghadapi secara proses hukum. Karena, buat saya itu sudah satu pelanggaran secara profesi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya
