Tersangka Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Posted on

Tiga tersangka kasus penembakan terhadap sesama WN Australia di vila kawasan Munggu, Badung, Bali, resmi ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Ketiganya, berinisial D, P, dan C, kini ditahan di Polres Badung dan terancam hukuman mati.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Ancaman hukuman Pasal 340 tentunya adalah hukuman mati,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, serta Interpol Asia Tenggara. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Pelaku D, P, dan C diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6) dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. “Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan aksi tersebut,” kata Daniel.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Bukti-bukti itu antara lain paspor, mata uang asing, peluru 9 mm, palu (hammer) yang ditemukan di lokasi kejadian, 6 sepeda motor, serta 2 mobil yang diduga digunakan untuk melarikan diri, yakni Toyota Fortuner putih dan Suzuki XL7 putih.

Meski para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap motif maupun hubungan antara mereka dan korban. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih berlangsung.

“Ini masih pendalaman. Pemeriksaan berjalan terus sejak tadi malam hingga hari ini,” ujar Daniel.