Perempuan inisial YAP (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Musababnya, ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu nekat mencuri emas milik adiknya karena terlilit pinjaman online (pinjol).
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Senin (17/12025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
YAP mencuri perhiasan berupa gelang emas dengan berat 14 gram. Gelang emas itu kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
“Dijual seharga Rp 19 juta. Uang itu dipakai bayar utang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Pelaku ini terlilit pinjol,” ungkap Arfi.
Arfi menuturkan YAP awalnya mendatangi rumah ibunya di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. YAP kala itu sempat menanyakan obat agar mulut tidak kering kepada adiknya.
Adik YAP menjawab dengan mengatakan ada lip balm di kamar. Tanpa curiga, korban mempersilakan kakaknya itu masuk ke kamar untuk mengambil lip balm tersebut. YAP pun masuk ke kamar adiknya.
Tak berselang lama, YAP keluar dan kembali duduk bersama adiknya di dapur, seolah tidak terjadi apa-apa. Seusai itu, YAP pamit untuk pulang ke rumahnya di Desa Lingsar.
Korban dan adiknya terkejut setelah pulang dari gym lantaran gelang emas yang disimpan di atas televisi (TV) telah hilang. Satu-satunya orang yang masuk ke kamar sebelum perhiasan itu hilang adalah YAP.
Namun, korban tidak menaruh curiga pencuri perhiasan emasnya adalah kakaknya sendiri. Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke polisi. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pencuri gelang emas mengarah ke YAP. Perempuan itu kemudian ditangkap di rumah suaminya di Desa Lingsar, Lombok Barat, Kamis (13/11/2025).
“Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas itu dan sudah dijual seharga Rp 19 juta,” tutur Afri.
