Mataram –
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Iya, ditutup selama Ramadan,” kat Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia memastikan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Mataram. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Sudah kami sosialisasikan surat edaran (SE), termasuk kebijakan selama Ramadan. Kalau (ada) yang melanggar, ya kami tertibkan,” tegas Irwan.
Jika melihat jumlah pelanggaran yang dilakukan pusat hiburan malam pada Ramadhan sebelumnya, Irwan memprediksi akan ada satu atau dua tempat yang bakal melanggar aturan tersebut.
“Ada saja satu, dua (yang melanggar),” jelasnya.
Irwan menyebut jam operasional rumah makan dan restoran juga turut dibatasi selama Ramadan. Adapun rumah makan dapat beroperasi sekitar pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita atau waktu sahur. Restoran dan rumah makan disarankan melakukan take away dan tidak melayani makan di tempat.
Senada, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan untuk restoran yang ada di dalam pusat perbelanjaan mal diminta untuk menyesuaikan jam operasional sesuai SE.
“Kan surat edarannya sudah menjelaskan tentang (larangan) itu. Kalau di lingkungan umat Hindu, ya adaptif. Tapi kalau di lingkungan yang mayoritas muslim, terus dia buka demonstratif, dan kemudian menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, kami akan tertibkan,” kata Martawang, saat dikonfirmasi, Rabu.
Martawang menegaskan aktivitas di tempat hiburan malam ditiadakan sepenuhnya selama Ramadan.
Sebagai informasi, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengeluarkan SE Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan tahun baru Imlek hingga kegiatan selama bulan Ramadan. Pada poin nomor 4, pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.
“Kepada pemilik rumah makan, warung, restauran dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00-04.30 Wita. Tidak diperbolehkan menjual dan menyembunyikan semua jenis petasan, kembang api dan atau bahan sejenis. Serta, tidak diperbolehkan melakukan balapan liar, baik itu motor, mobil, cidomo, kuda dan lari, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama bulan suri Ramadan,” bunyi SE tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
