Teka-teki Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Ditahan, Pelaku Misterius - Giok4D

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua mantan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditahan terkait kasus tewasnya anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, Senin (7/7/2025).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Penahanan keduanya didasarkan pada SPH 81 dan SPH 82.

“Penahanan selama 20 hari ke depan. Mungkin berkas ini masih ada perbaikan. Nanti akan kami perpanjang,” ucap Catur.

Catur tidak merinci pertimbangan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Sebelumnya, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” kata dia.

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan adanya penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

“Saya menerima perawatan untuk melaksanakan penahanan,” sebut Rifa’i.

Keduanya ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB dan berada di sel terpisah. “Satu sel satu orang,” katanya.

Dalam kasus ini, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yogi dan Haris, seorang perempuan asal Jambi bernama Misri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan pada Rabu (2/7/2025).

Brigadir Muhammad Nurhadi tewas diduga akibat dianiaya. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Namun hingga kini penyidik Polda NTB belum mengungkap siapa pelaku pencekikan tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, mengaku bingung dengan penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB. Diketahui, Yogi sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Dari penjelasan Dirreskrimum Polda NTB (saat konferensi pers pada Jumat, 4/7/2025) tidak ada kami mendengar penjelasan mengenai siapa pelakunya. Yang hanya dijelaskan adalah hanya penyebab kematian, dan ahli forensik juga menjelaskan penyebab kematian. Bukan pelaku tindak pidananya siapa,” terang Hijrat Prayitno, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, bukti dan hasil pemeriksaan saksi pada BAP menyebutkan Yogi saat itu sedang tidur. Justru, Hijrat berujar, Yogi yang berupaya menyelamatkan Brigadir Nurhadi saat tenggelam di kolam vila tersebut.

“Klien kami (Kompol I Made Yogi Purusa Utama) yang telah berusaha menyelamatkan almarhum Nurhadi dari dasar kolam, begitu diberitahukan ada almarhum di dasar kolam. Klien kami langsung berupaya menyelamatkan dan mengangkat (Brigadir Nurhadi) dari dasar kolam dan memberikan pertolongan berupa bantuan pernapasan,” katanya.

Hijrat juga menegaskan, orang yang menghubungi dokter salah satu klinik di Gili Trawangan untuk memberikan pertolongan ke Brigadir Nurhadi adalah Kompol Yogi.

“Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Hijrat.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Suhartono, kuasa hukum Yogi lainnya, menambahkan fakta yang ditemukan ahli forensik, yakni adanya luka pada tubuh korban dan patah pada tulang lidah.

Namun, menurutnya, temuan ahli forensik tersebut belum mengungkap siapa pelaku penganiayaan. “Apakah masing-masing alat bukti itu sudah mengerucut siapa pelakunya?” tanya Suhartono.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Tim kuasa hukum Yogi kini mempertimbangkan langkah praperadilan. “Kami akan kaji terlebih dahulu, kita akan analisis apakah perlu atau tidak kami mengajukan praperadilan,” kata Suhartono.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka. “Tentunya (tersangka) punya hak untuk melakukan upaya praperadilan,” ujarnya.

Namun, Suhartono belum memastikan kapan permohonan praperadilan akan diajukan. “Tapi (kapan pastinya) belum bisa kami jawab, sedang kami pertimbangkan,” katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan tewasnya Brigadir Nurhadi diduga akibat dianiaya.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Namun, pelaku penganiayaan tersebut belum bisa dipastikan di antara para tersangka. “(Dugaan pembunuhan) Itu masih kami dalami,” katanya.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal pada Rabu malam (16/4/2025) di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama dua atasannya di Gili Trawangan.

Pertimbangan Penahanan

Ada Tiga Tersangka

Pengacara Tersangka Bingung

Fakta Autopsi dan Belum Jelasnya Pelaku

Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Kematian Nurhadi Masih Didalami