Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, kepemilikan tanah baru dianggap sah secara hukum setelah dilakukan proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari infoProperti, balik nama sertifikat merupakan proses pengalihan hak kepemilikan atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. Dalam kasus antara orang tua dan anak, proses ini bisa dilakukan melalui dua cara, yakni hibah atau waris, tergantung pada kondisi orang tua saat tanah diberikan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan perbedaan keduanya.
“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada infoProperti beberapa waktu lalu.
Besaran biaya balik nama sertifikat tanah dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada luas tanah, lokasi, serta tarif PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Secara umum, biaya balik nama mencakup biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anak, proses ini termasuk hibah.
Mengacu pada Peraturan Kepala BPN (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Biaya PNBP
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumus perhitungan PNBP adalah:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
2. Biaya BPHTB
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Jika orang tua telah meninggal dunia dan anak mewarisi tanah tersebut, maka prosesnya disebut balik nama waris.
1. Biaya PNBP
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, rumusnya sama seperti hibah:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
2. Biaya BPHTB
Tarif BPHTB juga sebesar 5% dari nilai tanah sesuai ketentuan daerah:
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Baik hibah maupun waris, keduanya membutuhkan proses administrasi yang sah agar kepemilikan tanah diakui secara hukum. Calon pemohon disarankan memeriksa tarif dan persyaratan terbaru melalui Kantor Pertanahan setempat atau aplikasi Sentuh Tanahku agar proses berjalan lancar.
Artikel ini telah tayang di infoProperti. Baca selengkapnya
Saksikan Live infoPagi :
