Tangis Nikita Mirzani Bertemu Anak Jelang Sidang Dugaan Pemerasan

Posted on

Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis saat bertemu anak bungsunya sebelum menjalani persidangan dugaan pemerasan. Momen itu berlangsung singkat dan emosional.

Persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak empat saksi dihadirkan, termasuk salah satunya adalah Doktif.

Momen haru sempat mewarnai ruang sidang ketika Nikita Mirzani dipertemukan dengan anak bungsunya, Arkana sebelum persidangan. Arkana datang didampingi oleh pengasuhnya.

Tangis Nikita Mirzani langsung pecah begitu ia menggendong putra bungsunya tersebut. Dalam pertemuan singkat dua menit itu, terdengar ucapan saling kangen antara Nikita Mirzani dan Arkana, yang menunjukkan kerinduan mendalam di antara keduanya.

Usai Arkana dibawa keluar dari ruang sidang, Nikita Mirzani masih terlihat tak mampu menahan tangisnya. Momen tersebut menambah emosional suasana persidangan hari itu.

Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani sempat mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa kondisi tubuhnya sedang tidak fit.

“Sejujurnya saya agak kurang sehat, Yang Mulia,” kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menjelaskan anak bungsunya baru saja menjalani perawatan di rumah sakit, yang turut mempengaruhi kondisi fisiknya.”Karena 2 minggu belakangan ini, tensi saya rendah dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” terang Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.