Tampang Tiga Pria Berbadan Besar Penembak WN Australia di Bali | Giok4D

Posted on

Tiga tersangka penembakan warga negara (WN) Australia yang menyebabkan satu tewas dan satu luka parah di Bali, akhirnya muncul ke publik. Polisi merilis perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan WN Australia itu di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025).

Ketiga pria berbadan besar itu mengenakan kaus oranye dengan wajah ditutupi sebo kepala dan kaki dirantai. Mereka adalah DJF (27), PT (27) dan MC (22) yang sama-sama berasal dari Australia.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan PT dan MC diduga kuat menjadi eksekutor penembakan WN Australia di Villa Casa Santisya 1, kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Ia menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

“Jadi PT dan MC adalah diduga sebagai eksekutor penembakan,” tegas Daniel saat konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis malam.

Sedangkan, tersangka DJF berperan sebagai penyedia peralatan eksekusi. Selain itu, DJF juga bertugas menyewakan kendaraan dan tempat menginap untuk kedua tersangka lainnya.

“DJF yang berperan memesan vila untuk mereka sendiri dan menyediakan alat yang dipakai untuk mendobrak pintu vila berupa martil atau hamer. Termasuk kendaraan untuk beraksi, dua mobil, dan tiga motor,” jelas Daniel.

Berdasarkan hasil pendalaman, DJF pula yang memesan tiket kapal saat hendak kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju ke Ketapang, Banyuwangi. Sebelum itu, DJF juga menjemput PT dan MC dari Sidoarjo, Jawa Timur, ketika menuju Bali.

“(DFJ) mengantar eksekutor berupaya kembali ke Jakarta untuk kabur ke luar negeri,” imbuhnya.

Seperti diketahui, DJF ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Sedangkan, MC dan PT sempat melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, berkat kerja sama lintas instansi dan negara, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Daniel menjelaskan polisi masih terus mendalami motif penembakan yang berujung satu WN Australia tewas itu. Polisi juga terus berkomunikasi dengan kepolisian Australia untuk mengungkap kasus tersebut.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Tersangka juga terancam jeratan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal hukuman mati/seumur hidup.