Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka korupsi karena membuat kredit fiktif dan menipu nasabah BRI Ngurah Rai. Kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag: Tersangka
Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Mataram, Narkoba Seberat 0,38 Gram Ditemukan
Pengedar sabu inisial T (25) ditangkap polisi di Mataram saat hendak bertransaksi narkoba. Polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram dan barang bukti lainnya. T sudah ditetapkan sebagai tersangka.