Pengedar sabu inisial IS alias T (25) ditangkap polisi di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Peresak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/4/2025) malam. T ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba dengan calon pembelinya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas T di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, IS diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan, diduga tengah menunggu pembeli,” kata Ngurah di Mataram, Selasa (15/4/2025) siang.
Polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram, alat konsumsi, timbangan elektrik, serta handphone (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi. Berbagai barang bukti itu didapatkan dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah T yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Satres Narkoba Polresta Mataram sudah menetapkan T sebagai tersangka. Polisi kini mendalami T masuk jaringan narkoba yang lebih besar atau tidak. “Kami juga tengah menelusuri dari mana asal barang tersebut diperoleh,” ujar Ngurah.
Ngurah mengungkapkan T ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. T dalam kasus sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Agustus 2024.
“Tersangka ini residivis kasus narkotika sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan meski barang bukti sabu yang dimiliki tersangka di bawah berat konsumsi satu hari,” terang Ngurah.