Karangasem –
Bangunan melanggar sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, dibongkar, Rabu (11/2/2026). Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama sejumlah instansi lain.
Sebelum dibongkar, Satpol PP Karangasem telah mengeluarkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri. Namun, pemilik bangunan tak kunjung membongkar bangunan tersebut.
“Karena SP yang kami layangkan tak diindahkan oleh pemilik bangunan, akhirnya kami lakukan pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya.
Satpol PP Karangasem mengerahkan satu alat berat untuk membongkar bangunan melanggar sempadan pantai tersebut. Pembongkaran ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan.
“Terkait pembongkaran ini, bangunan tersebut selain melanggar sempadan pantai pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” ujar Ananta Wijaya.
Ananta Wijaya menegaskan akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap beberapa bangunan yang diduga melanggar aturan. Oleh sebab itu, para pelaku usaha diminta memastikan persyaratan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar sebelum membangun pastikan dahulu persyaratannya lengkap dan apakah lokasi melanggar aturan atau tidak,” ucap Ananta Wijaya.
Kepala Desa (Kades) Bunutan, I Made Suparwatha, berterima kepada seluruh pihak yang terlibat karena sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait bangunan yang melanggar aturan. Suparwatha tidak menolak jika ada yang ingin membangun akomodasi pariwisata baru selama menaati aturan.
“Respons dari pemerintah cukup luar biasa menindaklanjuti laporan dari masyarakat, semoga tidak ada lagi bangunan yang melanggar aturan di Bunutan ke depannya,” harap Suparwatha.
