Suami Aniaya Istri di Trenggalek Berujung Bunuh Diri: Kronologi-Hasil Autopsi

Posted on

Denpasar

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang perempuan berinisial ED (33) di Trenggalek memasuki babak baru. Hasil autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat menenggak racun herbisida, sementara luka memar di tubuhnya bukan penyebab utama kematian.

Dilansir, peristiwa ini sebelumnya viral setelah beredar video dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial AW (31) yang mengenakan kaus bertuliskan Samapta Bhayangkara. Berikut fakta-faktanya yang dilansir.

Kronologi Cekcok hingga Penganiayaan

Kasus bermula dari cekcok antara korban ED, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan suami sirinya AW, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Korban saat itu hendak pulang ke kampung halamannya.

AW mengejar korban hingga Tulungagung dan mengajaknya kembali ke Trenggalek. Namun sebelum tiba di rumah, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat yang berujung penganiayaan.

Ridwan menjelaskan, persoalan rumah tangga keduanya dipicu dugaan pencurian telepon genggam oleh korban saat bekerja sebagai pengasuh lansia.

“Mengetahui hal itu AW malu dan marah, sedangkan istrinya telah terlebih dahulu meninggalkan Trenggalek dan akan hendak pulang ke Sumatera,” kata Ridwan.

Dalam video yang viral, korban tampak dipukul berulang kali dengan tangan kosong maupun potongan balok kayu, bahkan sempat dijambak. Pascakejadian, hubungan keduanya tak kunjung membaik.

Puncaknya pada Kamis, ED nekat mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi herbisida. Korban sempat dirawat di Puskesmas Pule, kemudian dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek pada Minggu pagi dan dinyatakan meninggal dunia pukul 15.00 WIB.

Pelaku Bukan Anggota Polisi

Polisi akhirnya menyampaikan klarifikasi bahwa ED itu dipastikan bukan merupakan anggota kepolisian. Saat penganiayaan, ED memakai kaus bertulis Samapta.

“Dapat kami pastikan bahwa AW (33) yang memakai kaus itu bukan polisi,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro saat menyampaikan klarifikasi mengenai status pria penganiaya istri itu, Selasa (3/3/2026).

Dia menjelaskan bahwa pemakaian kaus yang memang merupakan kaus Samapta kepolisian itulah yang membuat pihaknya langsung turun tangan menangani kasus ini, terutama dengan lebih dulu memastikan soal status pria pemakainya.

Pihaknya menegaskan kejadian viral penganiayaan yang dilakukan AW warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek terhadap istri sirinya tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian. Tindakan itu murni perbuatan pidana yang dilakukan AW.

Warga Tak Berani Melerai

Salah seorang saksi yang dipanggil mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dilihat warga lainnya itu, namun pihaknya tidak berani melerai.

“Saya posisinya di dalam bengkel itu, nggak berani melerai. Di video kelihatan bawa potongan balok kayu dan dipukulkan ke korban, nah itu kayunya dari bengkel yang biasa untuk ganjal,” kata saksi.

Pelaku Tercatat Residivis

Di sisi lain, polisi mengungkap AW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2015.

“Informasi yang kami terima, dia itu residivis,” kata Kapolsek Pule Iptu Muhtar, Selasa (3/3/2026).

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Trenggalek, AW dua kali disidangkan dalam kasus curanmor dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

Hasil Autopsi

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan autopsi dilakukan oleh tim forensik Polda Jatim hingga dini hari.

“Jadi tadi malam sampai dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, yang pertama penyebab kematiannya karena herbisida yang diminum,” kata Ridwan, Senin (2/3/2026).

Tim dokter menemukan sejumlah luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat pukulan pelaku menggunakan balok kayu dan sandal.

“Nah, itu luka akibat dipukul balok kayu dan sandal seperti di video itu. Tapi luka tersebut bukan menjadi penyebab kematiannya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, hasil autopsi akan menjadi salah satu barang bukti dalam proses hukum.

“Ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui langsung terjadinya dugaan kekerasan,” lanjutnya.

Dari penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan dari suami terkait aksi meminum herbisida tersebut.

“Dari proses penyelidikan, suami korban ini tidak menyuruh korban untuk meminum racun. Itu inisiatifnya sendiri. Namun, untuk dugaan kekerasan ada,” ujarnya.

Meski demikian, status hukum AW masih sebagai saksi dan penyidik membuka kemungkinan peningkatan perkara. “Sampai saat ini status AW masih sebagai saksi,” imbuhnya.

Baca selengkapnya di