Dompu –
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 42 Badan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia pada Rabu (3/3/2026). Salah satu SPPG yang ditutup itu SPPG Manggeasi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penutupan dilakukan setelah adanya proses verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional dalam penyajian makan bergizi gratis (MBG).
Koordinator SPPG Kabupaten Dompu, Putri Rizkika membenarkan SPPG Desa Manggeasi sempat ditutup oleh BGN. Namun, penutupan itu bersifat sementara dan dapat dibuka kembali setelah dilakukan evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Sebenarnya bukan tutup, tapi berhenti operasional sementara untuk dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut sampai dikeluarkan kembali surat operasional kembali oleh BGN,” kata Putri pada Jumat (6/3/2026).
Putri mengungkapkan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dan kepatuhan SPPG dalam menyediakan menu, mitra dan yayasan kemudian melakukan investigasi.
Setelah semuanya rampung, para pihak terkait itu kemudian menghadap ke BGN untuk mengajukan hasil investigasi yang dilakukan dan berharap BGN dapat mengeluarkan surat perintah untuk kembali beroperasi.
“Mitra dan yayasan sudah menghadap ke BGN dan membawa semua hasil investigasi dan lainnya sehingga diijinkan kembali operasional. Dan SPPG manggeasi sudah beroperasi kembali sejak 4 Maret 2026,” jelasnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan saat ini ada 24 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi. Tetapi, per 3 Maret 2026 ada 43 SPPG yang ditutup.
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan setiap SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam aspek operasional atau keamanan pangan akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga perbaikan.
“Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi,” tuturnya yang dikutip dari Antara.
Pihak BGN mengimbau agar penerima manfaat atau orang tua penerima manfaat merasa MBG yang diterima tidak layak, berhak menuntut perbaikan kualitas langsung ke SPPG masing-masing.
