SPBU Labuan Bajo Beri Pesangon ke Korban PHK Seusai Sembuh Kecelakaan Kerja

Posted on

Perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru, akhirnya membayarkan pesangon kepada Ferdinandus Darling. Ferdinandus adalah mantan karyawan di perusahaan itu yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak seusai sembuh dari kecelakaan kerja.

PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru bersedia membayarkan pesangon kepada Ferdinandus dalam perundingan tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Manggarai Barat Manggarai Barat, Senin (30/6/2025).

“Sudah selesai dengan baik. Tuntutan pekerja sudah dipenuhi pemberi kerja dengan berita acara,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon, seusai memimpin penyelesaian tripartit tersebut.

Perempuan yang disapa Ney Asmon ini mengatakan mediasi tersebut dihadiri Ferdinandus, kuasa hukumnya, dan perwakilan PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru bernama Hugeng. Ferdinandus mendapatkan haknya berupa pesangon hingga biaya perawatan rumah sakit.

“Semua tuntutan di mediasi pertama sudah mendapat kata sepakat. Biaya rumah sakit, pesangon, dan penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan,” jelas Ney Asmon. Ia tak menyebutkan jumlah uang yang harus dibayar perusahaan kepada Ferdinandus.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinandus mendapatkan PHK sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru. PHK itu didapatkan setelah Ferdinandus sembuh dari kecelakaan kerja.

Ferdinandus sudah bekerja selama 12 tahun sebagai operator SPBU Pertamina Sernaru milik perusahaan tersebut. Ia ditabrak mobil saat bekerja mengisi bahan bakar minyak (BBM) di tempatnya bekerja. Setelah sembuh menjalani perawatan hampir dua tahun, Ferdinandus tak lagi diterima untuk bekerja di PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru.