Belu –
Siswi SMA berinisial ACT (16) yang merupakan korban pemerkosaan dari artis Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, Roy Mali, dan Rifal Sila, menolak pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus tersebut, Piche, Roy, dan Rifel sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Ya sebenarnya tim LPSK sudah proaktif sejak awal dan hari Rabu hingga Kamis ini juga mereka masih di sana (Belu) untuk bertemu dengan korban dan keluarganya, tapi disayangkan mereka tidak mau ajukan permohonan karena sudah ada pengacaranya,” ujar Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).
Sri menjelaskan berdasarkan penolakan itu, LPSK menghormati keputusan dari korban maupun keluarga. Namun, ia menegaskan permohonan perlindungan yang diberikan LPSK juga bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.
“Dalam konteks tersebut kami menghormati keputusan keluarga. Sehingga kami tidak bisa memaksakan pendampingan hukum,” jelas Sri.
Namun, Sri melanjutkan, tim LPSK juga sudah memberikan edukasi kepada keluarga korban bahwa permohonan perlindungan cukup penting agar bisa mendorong proses hukum tetap berjalan terus hingga persidangan selesai.
“Jika memang ke depannya ada ancaman atau apapun, maka LPSK masih terbuka untuk melakukan pendampingan bila diajukan permohonan,” pungkas Sri.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tersebut. Piche Kota yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang berinisial RM dan RS.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kasus tersebut menyeret Piche Kota cs itu terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel.
Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan pemerkosaan. Pada 19 Januari 2026, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
