Denpasar –
Warga negara (WN) Inggris inisial BJS alias BJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Pria berusia 53 tahun itu ditangkap lantaran menyimpan 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram (kg) kokain di kamar hotel The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene Nomor 168, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
“BJ ini merupakan wisatawan dan dia memang kelahiran Hong Kong, lama di Hong Kong. Jadi kemarin datang dan ada yang menyampaikan untuk mengambil tas. Jadi (tas) itu diambil sama dia,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (25/2/2026).
BJ ditangkap di The Legian Mas Beach Inn pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mencurigai kawasan Jalan Lebak Bene kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat gerak-gerik BJ mencurigakan di depan penginapannya. Polisi sempat melakukan penggeledahan badan, tetapi tidak menemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel BJ. Di sanalah ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain seberat 1.419,79 gram.
Menurut pengakuan BJ, kokain tersebut merupakan titipan seseorang yang dipanggil MIC BRO. BJ mengaku hanya diminta menerima dan menyimpan paket hingga ada pihak lain yang mengambilnya.
“BJ sendiri mengakui bahwa barangnya ini akan ada yang ambil. Barang tersebut berada di dalam tas. Jadi ini di dalam dus, dibungkus, dimasukkan di dalam koper,” jelas Leonardo.
BJ tiba di Bali pada 20 Desember 2025 setelah diminta MIC BRO untuk menerima paket dari seseorang yang akan mengantarkan langsung ke tempatnya menginap. Enam hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, dua orang tak dikenal datang ke hotel tempat BJ menginap sebelumnya, yakni NAM Hotel.
Dua orang itu membawa tas belanja berisi kokain dan dua buah timbangan. BJ diminta menyimpan barang tersebut hingga ada orang yang mengambilnya. Sebagai imbalan, BJ menerima uang tunai Rp 10 juta sebagai uang saku untuk menyimpan kokain tersebut.
BJ juga sempat mengambil sedikit kokain untuk dikonsumsi sendiri. Kokain yang diambil itu dicampur dengan soda, lalu direbus hingga mengeras berbentuk padat dan digunakan dengan diisap menggunakan pipa besi. Sisanya dibungkus kertas putih dan disimpan dalam kotak hitam di dalam koper.
BJ mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk membayar sewa rumahnya di Hong Kong. MIC BRO disebut telah mengirimkan uang sebanyak 10 kali, masing-masing 2.000 dolar Hong Kong. Uang tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk biaya sewa hotel dan makan selama di Bali.
Leonardo mengungkapkan nilai barang bukti kokain tersebut jika dirupiahkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta pola pengiriman lintas negara.
“Ini patut diduga bahwa sindikatnya ini sindikat internasional. Makanya anggota kami tetap mendalami, melakukan pengembangan terhadap temuan ataupun penangkapan terhadap BJ ini,” tegas Leonardo.
Leonardo mengungkapkan BJ dalam kasus ini berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BJ kini terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Polisi masih memburu sosok MIC BRO yang diduga menjadi pengendali peredaran kokain tersebut.
