Sikap Gugup Bongkar Kokain dari Saku WN Australia Saat Razia di Badung

Posted on

Warga asing (WN) Australia berinisial NPJ yang ketangkap basah membawa dua paket berisi kokain saat polisi melakukan patroli (hunting) di Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, ternyata berawal dari sikap gugup. Gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian polisi.

“Saat hunting itu juga, yang bersangkutan kedapatan tidak pakai kelengkapan lalu lintas, tidak pakai helm. Personel melihatnya gugup,” kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, Sabtu (14/6/2025) di Polres Badung.

Pria berusia 33 tahun itu pun diamankan polisi saat dua klip berisi kokain jatuh dari tangan kirinya saat dikeluarkan dari saku. Saat polisi melihat NPJ gugup, polisi meminta identitas untuk diperiksa polisi lalu lintas.

“Saat (polisi) meminta identitas, (tersangka) memasukkan saku. Naik tangan sehingga jatuhlah barang ini dua (dua klip),” jelas Arif Batubara.

Dalam hunting lalu lintas yang dilakukan tim gabungan Polres Badung pada Rabu, (11/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, NPJ tak berkutik saat ditanya polisi terkait isi barang dalam plastik tersebut. Pria Australia itu akhirnya mengakui bahwa paket yang dibawanya berisi kokain.

Kepada polisi, NJP mengatakan barang haram tersebut akan dikonsumsi di vila tempat tinggal NPJ di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.

NPJ mengaku narkotika yang dibawa olehnya didapatkan di sebuah tempat pesta. “Dia dapatkan di wilayah Ungasan (Kuta Selatan). Cuma saat diperiksa itu, dia tak menjelaskan proses dia dapat barangnya,” ujar Arif.

NPJ saat itu ditangkap bersama seorang perempuan. Kata Arif, NPJ dan perempuan itu baru mengenal di pantai. Mereka kebetulan jalan bareng saat keduanya dicegat polisi. Petugas juga sudah melakukan tes urine terhadap perempuan itu.

“Hasilnya negatif. Mereka baru kenal, bahkan si perempuan belum begitu kenal karena baru ketemu di pantai. Jadi kekasihnya bukan, istrinya bukan. Beda warga negara,” jelas Arif.

Akibat perbuatannya, NPJ dijerat pasal 112 ayat (1) atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, NPJ kedapatan membawa dua paket berisi kokain. Pria berusia 33 tahun itu diamankan polisi saat menggelar razia lalu lintas (lantas) di Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

“Kami mengamankan dua orang warga asing bersama kekasihnya saat mereka berkendara tanpa memakai helm,” kata Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Nyoman Sudarma, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Sudarma mengungkapkan polisi mengecek kelengkapan berkendara WN Australia itu saat razia pada Rabu (11/6/2025). Ketika itu, polisi meminta NPJ untuk menunjukkan SIM dan STNK. Saat digeledah petugas, NPJ kemudian mengeluarkan dua bungkus plastik dari saku celananya.

NPJ tak berkutik saat ditanya polisi terkait isi barang dalam plastik tersebut. Pria Australia itu akhirnya mengakui bahwa paket yang dibawanya berisi kokain.