Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Lombok, AHY: Kurangi Potensi Konflik

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 233 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat dan sejumlah lembaga di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penyerahan dilakukan di Kecamatan Narmada, Minggu (27/7/2025).

Dari total 233 sertifikat, sebanyak 228 sertifikat diberikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga di Desa Golong dan Desa Keru, Kecamatan Narmada.

Sementara itu, 5 sertifikat lainnya yang bersifat non-PTSL diserahkan kepada nelayan budidaya, rumah ibadah di Lombok Barat, lahan kantor Kementerian Agama Lombok Timur, serta Pemerintah Kota Mataram.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tapi juga akses terhadap pembiayaan dan peningkatan ekonomi,” ujar AHY di hadapan warga Narmada.

AHY menegaskan bahwa sertifikat tanah menjadi bagian penting dari tata kelola ruang dan agraria yang harus ditata secara profesional guna mencegah konflik lahan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertifikat elektronik yang kami perkenalkan hari ini membuktikan bahwa tata kelola tanah kita semakin modern. Ini sangat penting untuk mengurangi potensi konflik, tumpang tindih lahan, hingga sengketa sosial yang bisa berdampak lebih luas,” tambahnya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa dari total sekitar 443.000 bidang tanah di Lombok Barat, hampir 300.000 bidang telah disertifikasi. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita akan terus kejar percepatannya, agar seluruh bidang tanah bisa memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Ossy.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam kepemilikan tanah.

“Terutama bagi masyarakat desa yang selama ini belum punya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola,” kata LAZ.

Ia juga menyebut sistem elektronik dalam penerbitan sertifikat tanah ini akan mengurangi potensi pemalsuan dan konflik agraria.

“Sehingga tidak ada lagi masalah konflik agraria, apalagi sekarang ada sistem elektronik, jadi kecil kemungkinan untuk dipalsukan,” pungkasnya.

“Dengan adanya sertifikat elektronik yang kami perkenalkan hari ini membuktikan bahwa tata kelola tanah kita semakin modern. Ini sangat penting untuk mengurangi potensi konflik, tumpang tindih lahan, hingga sengketa sosial yang bisa berdampak lebih luas,” tambahnya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa dari total sekitar 443.000 bidang tanah di Lombok Barat, hampir 300.000 bidang telah disertifikasi. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita akan terus kejar percepatannya, agar seluruh bidang tanah bisa memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Ossy.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam kepemilikan tanah.

“Terutama bagi masyarakat desa yang selama ini belum punya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola,” kata LAZ.

Ia juga menyebut sistem elektronik dalam penerbitan sertifikat tanah ini akan mengurangi potensi pemalsuan dan konflik agraria.

“Sehingga tidak ada lagi masalah konflik agraria, apalagi sekarang ada sistem elektronik, jadi kecil kemungkinan untuk dipalsukan,” pungkasnya.