Selundupkan Narkoba ke Bali, Guru Asal Malaysia Divonis 6 Tahun 3 Bulan Bui

Posted on

Guru asal Kuala Lumpur, Malaysia, Evelyn Sidhu, divonis hukuman 6 tahun 3 bulan penjara. Perempuan berusia 31 tahun itu dinyatakan terbukti membawa narkotika dan psikotropika ke Bali yang diselundupkan melalui celana dalamnya.

Vonis penjara itu didapatkan Evelyn dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/6/2025). Majelis hakim menilai Evelyn bersalah sesuai Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eni Martiningrum, dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, mengatakan Evelyn ditangkap pada Desember 2024 saat baru tiba di Bali untuk berlibur. Ia terbang ke Pulau Dewata memakai maskapai Batik Air bernomor penerbangan OD157.

Evelyn diperiksa petugas karena ada benda yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa kedapatan membawa narkotika golongan I dan psikotropika tanpa izin.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas pos Bea Cukai Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai berhasil membongkar sekitar pukul 21.50 Wita,” ungkap Lukman Hakim.

Saat itu, petugas Bea Cukai bernama Ni Made Fitriani dan Muhammad Akbar Pawallungi mencurigai isi koper terdakwa. Saat melewati mesin pemeriksaan x-ray, ada benda bertuliskan TZEM.

Petugas kemudian menemukan sebuah pouch bertuliskan Fenty Skin yang ternyata di dalamnya berisi lintingan ganja. Ssaat melakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika tersembunyi di celana dalam abu-abu.

Berbagai barang itu berupa ganja, kokain, dan mephedrone yang merupakan narkotika golongan I ditemukan dari terdakwa Evelyn. Bahkan, ada juga empat tablet diazepam yang tergolong psikotropika golongan IV.

“Total berat narkotika yang dibawa antara lain 10,47 gram ganja, 7,16 gram kokain, dan 17,6 gram mephedrone yang dikemas dalam plastik bening,” imbuh Lukman.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang itu dibelinya di Malaysia dari seorang yang ditemuinya di pasar gelap. Namun, ia tidak mengenali seorang tersebut dan hanya diperkenalkan oleh temannya.

Terdakwa membeli barang haram tersebut seharga 5.000 ringgit Malaysia. Uang itu berasal dari rekannya bernama Nabeel. Temannya itu meminta terdakwa membeli dan membawanya ke Bali untuk digunakan saat liburan di kelab malam.

Barang haram itu rencananya akan digunakan di kelab malam bersama Nabeel dan teman-teman lain. Di hadapan hakim, terdakwa ternyata sudah pernah menggunakan ganja dan kokain untuk dikonsumsi di tempat acara pesta maupun tempat hiburan malam.

Sebelum terbang ke Bali ternyata ia menggunakan barang haram tersebut pada 24 dan 25 Desember 2024. Evelyn mengisap ganja dengan cara melinting seperti rokok. Sedangkan kokain ia hirup langsung ke arah hidungnya menggunakan selembar uang kertas.

Lukman menyebut Evelyn saat take off di Bali langsung menuju ke toilet untuk menyimpan barang haram tersebut di celana dalam yang ia gunakan.