Sekolah Swasta di Labuan Bajo Sambut Baik Putusan MK, tapi Ada Syaratnya

Posted on

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar sembilan tahun gratis di sekolah negeri maupun swasta disambut positif oleh kalangan sekolah swasta di Labuan Bajo. Namun, sekolah swasta menilai putusan itu perlu disertai pembiayaan penuh oleh pemerintah, termasuk untuk menggaji guru non-PNS.

Kepala Sekolah SMP Katolik St Ignatius Loyola Labuan Bajo, Aurelius Yoakim Haseng, menyebut putusan itu bagus tapi dengan catatan penting.

“Bagus (putusan MK). Tetapi, jika itu dilaksanakan, maka guru-guru swasta harus digaji dan diperlakukan sama oleh negara sebagaimana PNS,” tegas Aurelius saat ditemui Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, sekolah swasta memiliki kurikulum khas yang berbeda dengan sekolah negeri. Hal itu membuat biaya operasional menjadi lebih besar. Maka, jika pendidikan wajib belajar di sekolah swasta digratiskan, seluruh pembiayaannya harus ditanggung oleh negara.

“Iya (gaji guru dan operasional sekolah swasta ditanggung pemerintah jika putusan MK dilaksanakan),” tandas Aurelius.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mengaku masih menunggu aturan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut.

“Terkait hal tersebut tentu kami menunggu aturan pelaksanaannya,” kata Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan, Rabu (28/5/2025).

Wens menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Namun, pihaknya baru akan bertindak setelah ada regulasi yang lebih rinci dari pemerintah pusat.

“Yang kami pahami bahwa putusan MK tentu akan menjadi rujukan pemerintah dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, yang nantinya akan dijabarkan dalam bentuk aturan teknis untuk pelaksanaannya,” jelas Wens.

“Karena yang digugat kan UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentu aturan pelaksananya nanti dalam bentuk peraturan pemerintah kemudian dijabarkan dalam bentuk peraturan menteri, baik mendikdasmen maupun kementerian terkait lainnya,” sambungnya.

Ia menambahkan hingga kini belum ada pihak sekolah yang berkoordinasi secara resmi dengan Disdikpora Manggarai terkait implementasi putusan MK itu.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Manggarai Barat, Yohanes Hani, menegaskan bahwa putusan MK tidak menimbulkan keresahan di sekolah-sekolah. Ia menyebut putusan MK hanya melarang pungutan, bukan sumbangan.

“(Putusan MK) Tidak boleh memungut, toh? Kan ada perbedaan antara memungut dan menyumbang,” kata Yohanes, Rabu (28/5/2025).

Menurut Yohanes, sumbangan dari orang tua siswa masih dibolehkan sepanjang berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah. Dana tersebut digunakan untuk menggaji guru non-ASN, khususnya guru komite yang jumlahnya masih banyak di sekolah negeri maupun swasta.

“Menyumbang itu atas kesepakatan dan itu kalau guru komite tidak digaji terus gurunya dari mana. Pegawai negeri terbatas,” ujar dia.

Ia menjelaskan, sekolah swasta di daerah seperti Manggarai Barat sangat bergantung pada sumbangan orang tua siswa karena sumber dana yang terbatas. Berbeda dengan sekolah swasta di kota besar yang punya dana internal lebih besar.

“Kalau swasta di sini tidak sama dengan swasta di kota-kota besar yang memang dia punya anggaran besar. Di sini, sumber anggaran terbatas. Itu (namanya) sumbangan orang tua untuk uang sekolah,” jelas Yohanes.

Yohanes menambahkan, praktik sumbangan juga terjadi di sekolah negeri, bukan hanya swasta. Dana tersebut digunakan untuk menambah gaji guru komite, karena bantuan dana BOS belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru non-ASN.

“Guru komite itu untuk mendapatkan upah yang layak ya selain dari dana BOS, ya tidak sampai 50 persen, harus ada upaya-upaya lain, peran masyarakat melalui sumbangan,” ujar Yohanes.

Meski begitu, hingga kini belum ada sekolah yang melapor atau berkoordinasi dengan pihaknya terkait kekhawatiran soal putusan MK tersebut.

“Swasta kita di sini sama dengan di negeri, tidak ada pungutan atau apalah begitu, mungkin sumbangan juga ada,” tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis tanpa pungutan.

Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Disdik Manggarai Tunggu Aturan Teknis

Disdik Manggarai Barat: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan