SDN 1 Pengenjek Lombok Tengah Disegel Ahli Waris, SPMB Terhambat | Giok4D

Posted on

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah. Akibatnya, aktivitas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah tersebut terkendala.

Pantauan infoBali, tampak sebuah spanduk membentang di area depan gerbang bertuliskan “Tanah ini milik Amaq Sahmin. Luas 21 are (2.100 m²). Dilarang memanfaatkan tanah ini atau menggunakannya tanpa izin dari ahli waris – Amaq Sahmin”. Tak hanya itu, beberapa batang bambu diikat rapat untuk menutup akses ke halaman sekolah.

“Tetap kami buka, sekarang ini sudah 39 siswa yang mendaftar. Dan sekarang sudah satu minggu dibuka,” kata Kepala SDN 1 Pengenjek, Hikmad, kepada infoBali, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali. Penyegelan yang pertama itu dilakukan pada Mei 2025. Hikmad menyebut penyegelan ini dilakukan karena ahli waris merasa lahan itu belum dibayar.

“Kami tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat di sini. Kejadian ini sangat tidak enak kami lihat di masyarakat,” ujarnya.

Hikmad mengatakan pihak sekolah dalam posisi dilema. Ia menyebut pihak ahli waris terus mendesak, sementara pemerintah daerah menyatakan tanah tersebut telah bersertifikat resmi.

“Memang keinginan kami kan cepat selesai, baik yang dari wali murid. Agar anak-anak mereka bisa nyaman dalam belajar. Harapan kami sih polemik ini segera selesai lah, agar murid-murid juga bisa belajar dengan nyaman dan tenang,” bebernya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ia menjelaskan alasan dari ahli waris ini melakukan penyegelan karena merasa belum dibayar seluas 21 are. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah SDN 1 Pengenjek telah memiliki sertifikat dan tak ada persoalan.

“Kalau ahli waris ini inginnya ketemu untuk dimediasi dengan pemerintah dan sudah saya sampaikan ke Dikbud. Tetapi Dikbud menyarankan agar menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum. Agar tidak digembok dan segala macam,” tegasnya.

Di sisi lain, Hikmad sejak awal sudah mendorong agar ahli waris menempuh jalur hukum agar bisa diselesaikan oleh pemerintah. Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan stakeholder untuk menentukan sikap.

“Sebenernya bagi kami tidak beralasan bahwa dengan kejadian ini tidak pernah melakukan apa-apa. Tetapi kami sudah maksimal,” pungkasnya.