Satu Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan di Polda NTB - Giok4D

Posted on

Satu dari tiga tersangka kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Tersangka yang ditahan berinisial M, seorang perempuan asal Jambi. “Iya (tersangka M ditahan),” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada infoBali, Kamis (3/7/2025).

Dua tersangka lainnya merupakan atasan korban, yakni Kompol IMY dan Ipda HC. Keduanya telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB, namun belum ditahan hingga saat ini.

Kombes Syarif tidak merinci alasan hanya M yang ditahan. Namun, kuasa hukum tersangka M, Yan Mangandar, membenarkan penahanan terhadap kliennya. “Iya, sudah ditahan mulai kemarin, (Rabu, 2/7/2025),” ucap Yan.

Yan menyayangkan keputusan penyidik yang hanya menahan M. Ia mempertanyakan mengapa M ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya belum.

“Kenapa harus ditahan? Padahal (M) ditetapkan (tersangka) terakhir. Sedangkan dua tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sampai hari ini belum ditahan,” ujarnya.

Menurut Yan, penahanan terhadap M dilakukan karena yang bersangkutan bukan warga NTB. “Disampaikan karena dia (tersangka M) dari luar (NTB). Bukan orang sini (NTB). (Tersangka M) dari Jambi,” jelasnya.

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan penangguhan penahanan. Surat permohonan telah diajukan ke Ditreskrimum Polda NTB. “Pertimbangannya karena dia perempuan dan yang lain nggak ditahan, ngapain yang satu ditahan,” tegas Yan.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Kompol IMY dan Ipda HC, sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (27/5/2025), keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas pada Rabu malam (16/4/2025) di dasar kolam vila tempat ia menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian Nurhadi sempat dianggap musibah oleh keluarga, tetapi karena dugaan kejanggalan, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi pada Kamis (1/5/2025).

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis