Satpol PP Segel TPA Ilegal di Buleleng, Warga Keluhkan ISPA dan Bau Busuk

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Keberadaan TPA tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga hingga menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Plt Kabid Tramtib Satpol PP Buleleng, Made Agus Sastrawan, mengatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP), namun pemilik lahan tetap melanjutkan aktivitas. Warga sekitar pun mulai terdampak.

“Keberadaan TPA tersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan,” jelasnya, Jumat (27/6/2025).

Lokasi TPA ilegal itu berada di Dusun Laba Langga, tepatnya di sebelah utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk. Menurut laporan warga, saat angin berembus, sampah beterbangan dan pembakaran sampah menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu, terutama saat krama melakukan persembahyangan di pura.

Agus menyebut Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (25/6/2025). Dalam sidak itu, tim masih menemukan kegiatan pembuangan sampah secara open dumping, padahal sebelumnya sudah diberikan surat peringatan ketiga.

Karena itu, pihaknya mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas TPA dan tindak pidana ringan (tipiring). Satpol PP juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana.

“Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak di lokasi. Surat sudah diterima oleh anak terlapor, sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang,” ujarnya.

Selanjutnya, Satpol PP akan memasang garis pengaman Pol PP dan banner bertuliskan penghentian sementara aktivitas TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring pada Senin mendatang.