Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Deddy juga sebagai saksi ahli pidana untuk Komandan Kompi (Danki) A Batalyon TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/11/2025). Deddy menjelaskan kesaksiannya lebih banyak mengeksplorasi terkait relasi kuasa antara atasan dan bawahan serta perbedaan pembinaan dan kejahatan dalam militer.
“Sehingga bisa dilihat peran daripada terdakwa ini masuk dalam pembinaan atau kejahatan militer. Nah, itu sebagai garis besar,” ujar Deddy di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin.
Menurut Deddy, majelis hakim akan menilai secara detail terkait konstruksi kasus kematian Prada Lucky. Terlebih apabila ada unsur kejahatan militer dalam kasus tersebut.
“Apakah hanya sebatas KUHP militer atau KUHP yang berkaitan dengan concursus realis dan concursus idealis,” jelas Deddy.
Deddy menerangkan penjelasan lebih detail akan disampaikan saat sidang lanjutan yang digelar pada 18-19 November 2025. Namun, dia menegaskan atasan harus bertanggung jawab jika kasus kematian Prada Lucky tergolong kejahatan militer.
“Tapi kalau hanya berkaitan dengan pembinaan, maka ada batas-batasnya di situ. Berarti ada pelanggaran hukum disiplin militer,” terang Deddy.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Lettu CKM Damai Chrisdianto, menambahkan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan dua saksi tambahan. Selain Deddy Manafe, saksi lainnya yang dimintai keterangan adalah Komandan Yonif Letkol Inf Justik Hadinata.
“Jadi untuk berkas pertama itu sudah 11 saksi yang diperiksa selama ini,” kata Damai.
