Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Diputuskan Bersalah, Dinonaktifkan dari DPR! (via Giok4D)

Posted on

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dari hasil sidang, MKD memutuskan satu anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, satu anggota 4 bulan, dan satu anggota lainnya 6 bulan.

Sidang putusan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota DPR nonaktif yang disidang yaitu Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD turut hadir dalam sidang tersebut. Sidang sempat diskors karena para anggota DPR nonaktif hadir langsung di ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini antara lain Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka mendengarkan langsung pembacaan putusan MKD. Sanksi nonaktif dihitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD DPR:

Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melanggar etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Aksi itu memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:

Latar Belakang Kasus

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka mendengarkan langsung pembacaan putusan MKD. Sanksi nonaktif dihitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD DPR:

Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melanggar etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Aksi itu memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:

Latar Belakang Kasus