Riuh Suara Tahanan Saat Kabiro Ekonomi NTB Hendak Dijebloskan ke Sel | Info Giok4D

Posted on

Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram mendadak riuh saat Wirajaya hendak dimasukkan ke sel tahanan.

“Bunuh dia, bunuh dia. Siapa itu? Hajar dulu, hajar dulu,” ujar sejumlah tahanan lain di Rutan Polresta Mataram.

Wirajaya merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) NTB tahun 2020.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Wirajaya terlebih dulu masuk ke kamar mandi yang ada di depan Rutan Tahti Polresta Mataram.

Para tahanan sempat menanyakan Wirajaya terjerat kasus apa sehingga dimasukkan ke sel tahanan Rutan Polresta Mataram. “Kasus apa?” kata tahanan. Wirajaya pun sempat mundur mendengar hal itu.

Wirajaya langsung dikerumuni para tahanan lain ketika dijebloskan ke ruang tahanan. Seketika, suara gema itu pun sunyi ketika salah satu penyidik Satreskrim Polresta Mataram berbicara.

“Jangan anuk (apa-apakan) dia (Wirajaya Kusuma),” kata salah satu penyidik.

Wirajaya terlihat santai saat akan ditahan. Sesekali ia melempar senyum tipis ke awak media sejak keluar dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

Sebelumnya, saat menuju Rutan Polresta Mataram, Wirajaya berjalan dengan gaya memasukkan tangannya ke kantong celana depannya. Ia digelandang ke rutan tanpa baju tahanan. Tangannya juga tidak diborgol.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menegaskan tidak ada perlakukan istimewa terhadap Wirajaya Kusuma. “Tidak ada. Tidak ada (keistimewaan). Nanti ketika rilis, baru kita (pakaikan) baju tahanan,” ungkap Regi.

Menurutnya, tidak diwajibkan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol. “Kalau baru penahanan kan nggak apa-apa,” katanya.

Sementara, Wirajaya tidak berkomentar banyak terkait penahanan yang dijalani tersebut. “Ya kita jalani aja lah,” timpalnya sembari berjalan menuju ruang tahanan dengan tangan dimasukkan ke kantong celana depannya.

Wirajaya ditahan setelah diperiksa sekitar lima jam. Mulai pukul 09.00 Wita hingga 14.15 Wita. Penyidik mencecar Wirajaya Kusuma sekitar 100 pertanyaan sebelum ditahan.

Dalam kasus ini, Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Tersangka lainnya Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Tersangka lain ini masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui, saat pengadaan masker COVID-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB. Sementara, Dewi Noviany saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.