Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Siap Jalani Tes DNA

Posted on

Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memasuki babak baru. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu resmi melaporkan Lisa Mariana, wanita yang mengaku memiliki anak darinya, ke Bareskrim Polri.

Isu perselingkuhan RK pertama kali mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet. Lisa Mariana, seorang selebgram, disebut-sebut sebagai wanita yang memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil hingga dikabarkan memiliki anak dari sang mantan gubernur.

Ridwan Kamil akhirnya buka suara pada Kamis (27/3/2025) melalui akun Instagram pribadinya. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut isu itu sebagai fitnah bermotif ekonomi.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata RK, dilansir dari infoNews, Minggu (20/4/2025).

Ridwa Kamil mengakui sempat bertemu dengan Lisa Mariana. Namun, ia menyebut pertemuan itu hanya terkait permohonan bantuan biaya kuliah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.

“Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah,” sambungnya.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan kliennya siap menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran klaim Lisa Mariana. RK bahkan disebut bersedia mengikuti prosedur tes tanpa perlu menunggu perintah pengadilan, selama kedua pihak sepakat.

“Jika kedua belah pihak, dari Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” kata Muslim dalam jumpa pers, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Meski begitu, Muslim menekankan bahwa proses tes DNA semestinya dilakukan berdasarkan perintah resmi dari pengadilan atau penyidik. Menurutnya, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang berlaku.

“Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” ujarnya.

Muslim menegaskan bahwa tuduhan terhadap Ridwan Kamil merupakan fitnah yang keji dan tidak berdasar.

“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang beredar saat ini harus disikapi dalam konteks koridor hukum, bukan hanya sekadar opini publik yang bisa menyesatkan,” jelasnya.

Ridwan Kamil kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Muslim, Lisa dianggap menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum dan merugikan nama baik Ridwan Kamil.

“Sementara, belum ada fakta hukum yang autentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Ridwan Kamil disebut datang langsung ke Bareskrim untuk melaporkan kasus ini. Langkah ini diambil lantaran tuduhan terhadapnya semakin meluas dan merugikan keluarganya.

“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

Muslim menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian sesuai peraturan perundang-undangan. Soal tes DNA, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA, merupakan kewenangan penyidik ke depan,” tutupnya.

Siap Jalani Tes DNA

Lisa Dilaporkan ke Bareskrim